RUU KUHAP Resmi Disahkan: Berlaku 2 Januari 2026, Puan Maharani Tegaskan Publik Tak Termakan Hoaks
RUU KUHAP disahkan dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan Maharani dan Habiburokhman luruskan hoaks soal penyadapan hingga penangkapan tanpa prosedur.
TRIBUNLOMBOK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini ditandai dengan persetujuan bulat seluruh fraksi dan menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana setelah puluhan tahun.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang KUHAP yang baru tidak langsung berlaku saat ini, namun mulai diberlakukan awal tahun depan.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Kompas.
Menurut Puan, penyelesaian revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak karena aturan sebelumnya telah digunakan selama lebih dari empat dekade.
“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” jelasnya.
Puan juga menyampaikan bahwa penyusunan revisi KUHAP dilakukan dengan melibatkan banyak pihak untuk memastikan hukum acara pidana selaras dengan perkembangan zaman.
“Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” ujarnya.
14 Substansi Penting dalam Revisi KUHAP
Selama pembahasan, DPR dan pemerintah menyepakati 14 perubahan utama, mulai dari:
Penyesuaian sistem hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional,
Pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif,
Penegasan fungsi aparat penegak hukum,
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, serta saksi,
Perlindungan bagi kelompok rentan,
Mekanisme keadilan restoratif,
Hingga penguatan asas due process of law dan modernisasi sistem peradilan.
Baca juga: Prediksi Skor Mali vs Indonesia International Friendly Match Timnas U-23 Selasa 18 November 2025
Habiburokhman Klarifikasi Empat Hoaks KUHAP
Di rapat yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan sekaligus meluruskan empat hoaks yang disebut telah menyebar luas di media sosial dan memicu penolakan publik terhadap revisi KUHAP.
“Saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi, Bapak dan Ibu, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media yang intinya menyebutkan empat hal,” kata Habiburokhman.
Empat hoaks tersebut meliputi:
Polisi dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan.
Rekening atau tabungan masyarakat dapat dibekukan secara sepihak.
Polisi dapat mengambil ponsel atau laptop tanpa prosedur hukum.
Polisi bisa menangkap atau menahan tanpa adanya konfirmasi tindak pidana.
Habiburokhman menegaskan seluruh narasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan salah satu poin yang paling sering disalahpahami ialah soal penyadapan.
“Saat ini, kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi, menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” ujarnya.
Terkait pemblokiran tabungan, ia kembali menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang, insya Allah, ini akan disahkan, semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim, ketua pengadilan," tegasnya.
Mengenai penyitaan ponsel atau laptop, Habiburokhman menyatakan hal yang sama.
“Menurut Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar,” katanya.
Baca juga: Prediksi Skor Persiraja vs Sumsel United Pegadaian Championship Selasa 18 November 2025 Jam 2030 WIB
Sementara untuk klaim polisi bisa menangkap tanpa konfirmasi tindak pidana, ia menyebut Pasal 93 dan Pasal 99 dengan jelas mengatur kewajiban minimal dua alat bukti sebelum dilakukan penangkapan, penggeledahan, atau penahanan. “Hal ini juga tidak benar,” ungkapnya.
Disahkan di Tengah Perbedaan Pendapat
Sebelum pengesahan, dinamika dukungan dan kritik mewarnai proses pembahasan.
Habiburokhman bahkan menyelipkan pantun di rapat paripurna untuk menunjukkan bahwa perdebatan sekalipun tetap dapat diselesaikan secara demokratis.
“Ada asas… setiap perdebatan harus ada akhirnya. Ubur-ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le,” ucapnya.
Meski masih ada kelompok masyarakat yang menolak, ia menyebut tidak sedikit pula yang mendesak agar RUU tersebut segera disahkan.
“Ya, kita harus memahami kritik maupun dukungan terhadap pengesahan KUHAP ini, kita maknai sebagai keniscayaan di negeri kita yang tercinta,” ujarnya.
Setelah laporan dan diskusi selesai, Ketua DPR Puan Maharani menutup sesi dengan permintaan persetujuan fraksi.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna kompak menyatakan “Setuju.”
Sumber: Kompas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPR-Tentang-APBN-2026-dan-Penggantian-Hakim-MK_20250821_16041923jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.