Dinas Perikanan dan Kelautan NTB
Pemprov NTB Tawarkan Insentif Investasi, Bebas Pajak Awal untuk Industri Pengolahan Komoditas Laut
Untuk menarik swasta membangun industri pengolahan, Pemprov menyiapkan lahan 3-5 hektar, kemudahan perizinan.
Ringkasan Berita:
- Untuk menarik swasta membangun industri pengolahan, Pemprov menyiapkan lahan 3-5 hektar, kemudahan perizinan, dan potensi bebas pajak awal.
- Insentif tersebut diberikan dengan kompensasi wajib merekrut tenaga kerja lokal, yang bertujuan menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara serius mendorong hilirisasi komoditas agromaritim, terutama rumput laut dan udang vaname, tuna yang saat ini sebagian besar masih dijual mentah.
Upaya ini dikuatkan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Perikanan Berkelanjutan.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB, Muslim menjelaskan, penguatan hilirisasi adalah bagian dari misi Pemerintah Provinsi dalam mendorong sektor pertanian, perikanan, kehutanan, dan peternakan.
“Kami patut bersyukur, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Perikanan Berkelanjutan telah ditetapkan dalam Paripurna DPRD menjadi Perda. Ini adalah kesempatan luar biasa,” ujar Muslim dalam Podcast Tribun Lombok yang tayang Kamis (13/11/2025).
Kewajiban Pengolahan di Daerah
Kunci dari Perda baru ini secara eksplisit menyatakan bahwa, komoditi strategis kelautan perikanan untuk mendapatkan nilai tambah wajib dilakukan proses pengolahannya di daerah.
Muslim menyoroti komoditi udang vaname sebagai prioritas utama karena NTB merupakan penghasil udang vaname terbesar se-Indonesia, dengan produksi sekitar 198.000 ton per tahun.
"Selama ini udang kita dibawa ke Banyuwangi, Surabaya, di Jakarta. Mereka prosesnya di sana. Sekarang kita ingin prosesnya di daerah kita," tegas Muslim.
Insentif Investasi untuk Menarik Swasta
Untuk menarik pihak swasta agar membangun industri pengolahan udang di NTB, Pemprov akan menggunakan instrumen Peraturan Gubernur (Pergub) No. 10 Tahun 2016 tentang Insentif Investasi.
Insentif yang disiapkan meliputi.
- Penyediaan Lahan: Pemprov siap menyiapkan lahan seluas 3 hingga 5 hektar.
- Kemudahan perizinan atau emfasilitasi perizinan.
- Potensi Bebas Pajak/Retribusi Awal: Pemerintah akan mempertimbangkan pembebasan pajak dan retribusi untuk satu hingga dua kali siklus produksi di tahap awal.
Insentif tersebut memiliki kompensasi, yaitu wajib menggunakan tenaga kerja lokal NTB.
"Harapannya, langkah ini dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah, menurunkan angka pengangguran terbuka dan kemiskinan di NTB,"pungkas Muslim.
