Dinas Perikanan dan Kelautan NTB

Pemprov NTB Tawarkan Lahan Gratis hingga Keringanan Pajak untuk Hilirisasi Kelautan

Pemprov NTB menyediakan insentif besar bagi investor hilirisasi, termasuk penyediaan lahan 3-5 hektar, kemudahan perizinan.

Editor: Laelatunniam
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
HILIRISASI - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim. Pemprov NTB menyediakan insentif besar bagi investor hilirisasi, termasuk penyediaan lahan 3-5 hektar, kemudahan perizinan, dan keringanan pajak/retribusi awal. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov NTB menyediakan insentif besar bagi investor hilirisasi, termasuk penyediaan lahan 3-5 hektar, kemudahan perizinan, dan keringanan pajak/retribusi awal.
  • Langkah ini didukung Perda baru yang mewajibkan komoditas strategis (seperti udang faname) diolah di daerah, bukan lagi dijual mentah ke luar.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara agresif menyiapkan paket insentif investasi demi mewujudkan hilirisasi sektor kelautan, khususnya pada komoditas unggulan seperti Udang vaname.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, memastikan skema ini didorong Perda baru yang mewajibkan komoditas strategis diolah di daerah, bertujuan agar NTB tidak lagi hanya mengekspor bahan mentah.

Dengan status NTB sebagai penghasil udang vaname terbesar se-Indonesia, Pemprov bertekad menarik investor swasta untuk membangun pabrik pengolahan di daerah, yang selama ini umumnya dilakukan di luar NTB.

Insentif Khusus yang Ditawarkan Pemprov NTB

Muslim menjelaskan instrumen yang digunakan adalah Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Insentif Investasi, yang dirancang sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha. Insentif tersebut meliputi.

Penyediaan lahan gratis, Pemprov NTB siap menyiapkan dan memfasilitasi lahan/tanah seluas antara 3 hingga 5 hektar bagi investor yang berminat membangun industri pengolahan.

Kemudahan dan kemudahan perizinan, Pemerintah akan mengambil peran aktif dalam memfasilitasi perizinan, memastikan pelaku usaha tidak dipersulit dalam proses administrasi.

Keringanan pajak dan retribusi awal, investor akan dipertimbangkan untuk tidak dibebankan pembayaran pajak dan retribusi pada 1-2 siklus awal operasi.

Kompensasi wajib, memberdayakan warga lokal.

Meski memberikan keringanan besar, H. Muslim menegaskan ada kompensasi wajib yang harus dipenuhi investor.

"Harus tenaga kerja lokal di NTB. Implikasinya nanti adalah ada pertumbuhan angka pengangguran terbuka, ada peningkatan kesejahteraan, dan menurunkan angka kemiskinan,"tegas Muslim.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved