Dinas Perikanan dan Kelautan NTB
Memastikan Keberlanjutan, NTB Dorong Kawasan Hiu Paus Jadi Kawasan Konservasi Biota Laut
Kawasan habitat hiu paus didorong menjadi kawasan konservasi perairan berbasis biota untuk menjamin keseimbangan ekosistem.
Ringkasan Berita:
- Tata kelola hiu paus diatur melalui Pergub Tahun 2023 yang mengatur jarak kapal dan memberdayakan masyarakat lokal sebagai operator pengantar wisatawan.
- Kawasan habitat hiu paus didorong menjadi kawasan konservasi perairan berbasis biota untuk menjamin keseimbangan ekosistem dan menghindari gangguan permanen dari aktivitas wisata.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai fokus mengemas potensi biota laut langka hiu paus, sebagai ikon andalan pariwisata berbasis lingkungan.
Kehadiran hiu paus yang telah menarik wisatawan mancanegara ini diharapkan mampu menciptakan sumber pendapatan baru bagi masyarakat sekitar, namun tetap menjamin kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB, Muslim menjelaskan, kunci keberhasilan pemanfaatan hiu paus adalah pada keberlanjutan.
Pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan masyarakat di sekitar lokasi keberadaan hiu paus, seperti di Labuhan Jambu (Sumbawa) dan Soro Hodo (Dompu), mengenai pentingnya menjaga aset alam ini untuk jangka panjang.
“Kita berbicara apa adanya sama mereka. Kalau Anda mau menikmati dampak daripada hiu paus ini untuk jangka panjang, Anda wajib menerapkan pola pengelolaan ataupun kita menjual jasa itu kepada para wisatawan dengan cara yang lebih elegan, lebih lestari, dan memperhatikan bagaimana hiu paus itu tidak merasa terganggu oleh kehadiran manusia,” tegas Muslim dalam Podcast Tribun Lombok, yang tayang Kamis (13/11/2025).
Dua Regulasi Utama untuk Tata Kelola Hiu Paus
Muslim mejelaskan, untuk memastikan pengelolaan yang lestari dan terorganisir, Pemprov NTB telah menerapkan dua strategi utama yang didukung regulasi.
Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Hiu Paus.
Regulasi ini mengatur jarak kapal tamu dengan hiu paus.
Operator kapal atau travel agent tidak diperbolehkan mendekati hiu paus secara langsung.
Sebaliknya, masyarakat setempat diberdayakan untuk melayani dan mengantar tamu mendekati lokasi hiu paus, menciptakan unsur layanan dan pendapatan bagi komunitas lokal.
Kedua, penetapan kawasan konservasi perairan berbasis biota.
Kawasan habitat hiu paus didorong menjadi kawasan konservasi perairan berbasis biota.
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan ekosistem tempat habitat hiu paus berada, sekaligus menjamin pola perlakuan terhadap tamu tidak mengganggu hiu paus secara permanen.
Muslim menegaskan, kombinasi dua regulasi ini yaitu tata kelola yang ketat dan penetapan kawasan konservasi, adalah cara efektif untuk menjaga keberlanjutan hiu paus, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten/kota NTB.
