RUU KUHAP Resmi Disahkan: Berlaku 2 Januari 2026, Puan Maharani Tegaskan Publik Tak Termakan Hoaks

RUU KUHAP disahkan dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan Maharani dan Habiburokhman luruskan hoaks soal penyadapan hingga penangkapan tanpa prosedur.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima laporan hasil pembahasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri) pada Rapat Paripurna DPR ke-3 masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024, tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangan, dan laporan Komisi III DPR terhadap hasil pembahasan penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. 

Hingga penguatan asas due process of law dan modernisasi sistem peradilan.

Baca juga: Prediksi Skor Mali vs Indonesia International Friendly Match Timnas U-23 Selasa 18 November 2025

Habiburokhman Klarifikasi Empat Hoaks KUHAP

Anggota DPR RI terpilih Habiburokhman
Anggota DPR RI terpilih Habiburokhman (Reza Deni/Tribunnews.com)

Di rapat yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan sekaligus meluruskan empat hoaks yang disebut telah menyebar luas di media sosial dan memicu penolakan publik terhadap revisi KUHAP.

“Saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi, Bapak dan Ibu, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media yang intinya menyebutkan empat hal,” kata Habiburokhman.

Empat hoaks tersebut meliputi:

Polisi dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan.

Rekening atau tabungan masyarakat dapat dibekukan secara sepihak.

Polisi dapat mengambil ponsel atau laptop tanpa prosedur hukum.

Polisi bisa menangkap atau menahan tanpa adanya konfirmasi tindak pidana.

Habiburokhman menegaskan seluruh narasi tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan salah satu poin yang paling sering disalahpahami ialah soal penyadapan.

“Saat ini, kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi, menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” ujarnya.

Terkait pemblokiran tabungan, ia kembali menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang, insya Allah, ini akan disahkan, semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim, ketua pengadilan," tegasnya.

Mengenai penyitaan ponsel atau laptop, Habiburokhman menyatakan hal yang sama.

“Menurut Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar,” katanya.

Baca juga: Prediksi Skor Persiraja vs Sumsel United Pegadaian Championship Selasa 18 November 2025 Jam 2030 WIB

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved