NTB
Jaksa Banding Putusan Hakim Perkara Korupsi Lombok City Center
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim, kepada dua terdakwa kasus korupsi kerjasama operasional Lombok City Center (LCC) Zaini Arony dan Isabel Tanihaha.
"Iya jaksa sudah mengajukan banding terhadap putusan hakim itu," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkifli Said, Jumat (17/10/2025).
Disinggung soal alasan mengajukan banding, Zulkifli menyebut itu bagian dari strategi nantinya untuk melawan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Itu materi banding bagian dari strategi yang jelas perkara ini sudah terbukti bersalah dan sudah dijatuhi hukuman," kata Zulkifli.
Dalam perkara ini majelis hakim menjatuhi hukuman kepada mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Selain hukuman badan dan denda, mantan Direktur PT Bliss itu juga dibebankan uang pengganti senilai Rp418,3 juta jika tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman badan satu tahun penjara.
Baca juga: Justice Collaborator Ditolak, Eks Direktur PT Tripat Dihukum 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi LCC
Kemudian tersangka kedua yakni Zainiy Arony dihukum enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara.
Tersangka ketiga dalam perkara ini, Lalu Azril Sopandi dihukum empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Azril memilih legowo dengan hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Terkait dengan kerugian negara, majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda dengan penuntut umum. Hakim menyebut kerugian negara Rp22,7 miliar sementara jaksa Rp39,7 miliar.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/isabel_zaini_lcc_banding_0202567jpg.jpg)