Kasus Korupsi Lahan LCC
3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC
Berdasarkan bukti diperoleh jaksa penyidik, keterlibatan Zaini yakni saat menjabat Komisaris Utama PT Tripat, yang merupakan BUMD Lombok Barat.
|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
KASUS LAHAN LCC - Koalse foto mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus lahan LCC, Senin (24/2/2025). Zaini Arony dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Praya usai diperiksa sebagai tersangka.
Terdapat klausul di dalam perjanjian berupa lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT Bank Pembangunan Sejahtera.
Sementara uang pinjaman ini yang digunakan untuk membangun gedung LCC.
Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah.
(*)
Berita Terkait:#Kasus Korupsi Lahan LCC
| Jaksa Banding Putusan Hakim Perkara Korupsi Lombok City Center |
|
|---|
| Mimpi Lombok Barat untuk Punya Mall 'Putus' di Tangan Hakim |
|
|---|
| Justice Collaborator Ditolak, Eks Direktur PT Tripat Dihukum 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi LCC |
|
|---|
| Perbandingan Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan LCC, Beda Beban Pengganti Kerugian Negara |
|
|---|
| Hakim Sebut Isaac Tanihaha Harus Ikut Bertanggung Jawab dalam Perkara Korupsi LCC |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/zaini-arony-tersangka-lcc-2445.jpg)