Kasus Korupsi Lahan LCC
Mimpi Lombok Barat untuk Punya Mall 'Putus' di Tangan Hakim
Saat pembangunan LCC PT Bliss mengagunkan sertifikat 01 kepada Bank Sinarmas, namun perusahaan itu tidak mampu membayar angsuran.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mimpi Lombok Barat memiliki mall 'putus' di tangan majelis hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis hakim yang di Ketuai Ary Wahyu Irawan memutus bangunan Lombok City Center yang berdiri di atas lahan seluas 8,4 hektar, milik PT Tripat diserahkan kepada Bank Sinarmas.
Bangunan tersebut akan digunakan untuk membayar utang PT Bliss, kepada Bank Sinarmas saat membangun Lombok City Center pada tahun 2015.
Saat pembangunan mall seluas 47.921 m2 itu PT Bliss Pembangunan Sejahtera mengagunkan sertifikat 01 kepada Bank Sinarmas, namun perusahaan itu tidak mampu membayar angsurannya.
"Dikembalikan kepada Bank Sinarmas untuk selanjutnya dilelang menutup utang PT Blis Pembangunan Sejahtera," sebut Ary dalam putusan yang dibacakan, Selasa (14/10/2025).
Sementara untuk lahan, majelis hakim memutuskan untuk dikembalikan kepada PT Tripat selaku pemilik lahan.
Lahan dan bangunan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara ini, dalam proses penyidikan jaksa menyita lahan tersebut.
Gambaran Kasus Korupsi LCC
Sebagai informasi, kasus bermula ketika mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony mengajak mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril bertemu di Kantor Bupati Lombok Barat pada Juni 2013 lalu. Di sana, Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isac Tanihaha.
Rencananya, di lahan seluas 8,4 hektare tersebut akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan. Untuk melanjutkan tindakan itu, terdakwa Azril diminta untuk menindaklanjuti proses kerjasama.
"Hasil dari pertemuan itu, PT Bliss bersurat ke PT Tripat yang pada pokoknya berisi PT Bliss berminat untuk mengembangkan lahan milik Pemkab Lombok Barat itu," kata Ema Muliawati mewakili JPU saat membacakan dakwaan.
PT Tripat pun menyambut baik surat tersebut. Mereka membalas surat dari PT Bliss atas ketertarikannya berinvestasi. Bentuk tindak lanjutnya, Bupati dua periode tersebut menggelar rapat.
Isinya meminta PT Tripat menyusun langkah persiapan melakukan perjanjian kerjasama. "Pada tanggal 16 Agustus PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan ke bupati. Selanjutnya permohonan itu disetujui," bebernya.
Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan ke Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha. Kemudian kedua belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.
Baca juga: Perbandingan Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan LCC, Beda Beban Pengganti Kerugian Negara
Sebelum kontrak kerjasama aset tersebut ditandatangani. Berupa lahan tempat berdirinya bangunan Mall LCC dialihkan ke PT Tripat. Jenisnya, Hak Guna Bangunan (HGB).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.