NTB
Mimpi Lombok Barat untuk Punya Mall 'Putus' di Tangan Hakim
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mimpi Lombok Barat memiliki mall 'putus' di tangan majelis hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis hakim yang di Ketuai Ary Wahyu Irawan memutus bangunan Lombok City Center yang berdiri di atas lahan seluas 8,4 hektar, milik PT Tripat diserahkan kepada Bank Sinarmas.
Bangunan tersebut akan digunakan untuk membayar utang PT Bliss, kepada Bank Sinarmas saat membangun Lombok City Center pada tahun 2015.
Saat pembangunan mall seluas 47.921 m2 itu PT Bliss Pembangunan Sejahtera mengagunkan sertifikat 01 kepada Bank Sinarmas, namun perusahaan itu tidak mampu membayar angsurannya.
"Dikembalikan kepada Bank Sinarmas untuk selanjutnya dilelang menutup utang PT Blis Pembangunan Sejahtera," sebut Ary dalam putusan yang dibacakan, Selasa (14/10/2025).
Sementara untuk lahan, majelis hakim memutuskan untuk dikembalikan kepada PT Tripat selaku pemilik lahan.
Lahan dan bangunan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara ini, dalam proses penyidikan jaksa menyita lahan tersebut.
Gambaran Kasus Korupsi LCC
Sebagai informasi, kasus bermula ketika mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony mengajak mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril bertemu di Kantor Bupati Lombok Barat pada Juni 2013 lalu. Di sana, Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isac Tanihaha.
Rencananya, di lahan seluas 8,4 hektare tersebut akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan. Untuk melanjutkan tindakan itu, terdakwa Azril diminta untuk menindaklanjuti proses kerjasama.
"Hasil dari pertemuan itu, PT Bliss bersurat ke PT Tripat yang pada pokoknya berisi PT Bliss berminat untuk mengembangkan lahan milik Pemkab Lombok Barat itu," kata Ema Muliawati mewakili JPU saat membacakan dakwaan.
PT Tripat pun menyambut baik surat tersebut. Mereka membalas surat dari PT Bliss atas ketertarikannya berinvestasi. Bentuk tindak lanjutnya, Bupati dua periode tersebut menggelar rapat.
Isinya meminta PT Tripat menyusun langkah persiapan melakukan perjanjian kerjasama. "Pada tanggal 16 Agustus PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan ke bupati. Selanjutnya permohonan itu disetujui," bebernya.
Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan ke Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha. Kemudian kedua belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.
Baca juga: Perbandingan Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan LCC, Beda Beban Pengganti Kerugian Negara
Sebelum kontrak kerjasama aset tersebut ditandatangani. Berupa lahan tempat berdirinya bangunan Mall LCC dialihkan ke PT Tripat. Jenisnya, Hak Guna Bangunan (HGB).
Setelah itu, berlanjut dengan penandatanganan KSO di Hotel Sentosa, Senggigi pada tanggal 8 November 2013.
Isi KSO, pihak PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan. Terhitung semenjak penandatanganan kerjasama dan setelah izin-izin selesai. Begitu juga dengan pembangunan rumah sakit.
Selain itu, aset tersebut diberikan kepada PT Bliss untuk diagunkan sebagai modal untuk membangun Mall LCC. Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. "Namun, tetap ditandatangani Bupati Lobar," bebernya.
Atas persetujuan itu, sekitar awal tahun 2014 Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan Pemda tersebut ke PT Bliss. PT Bliss kemudian mengagunkan sertifikat ke Bank Sinarmas. Dari sana perusahaan tersebut mendapatkan pinjaman Rp263 miliar.
Pencairan kredit itu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dengan tanda tangan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Hal itu sesuai akta Nomor 32 tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014.
Berangkat dari modal itu, PT Bliss membangung gedung mall LCC. Proses pengerjaan sekitar Desember 2015. "Mulai beroperasi pada awal tahun 2016 sampai akhir 2017 yang sampai pada akhirnya tutup," ucap Ema.
Dengan tutupnya LCC, sambung JPU, berpengaruh terhadap pengembalian kredit PT Bliss ke Bank Sinarmas. Kredit macet berdampak pada potensi lahan milik Pemda tersebut dieksekusi pihak bank.
Hingga saat ini, PT Bliss harus membayarkan kredit Rp531 miliar lebih. Rinciannya, hutang pokok Rp260 miliar. Tunggakan bunga Rp169,5 miliar dan denda Rp101 miliar lebih.
Jaksa melihat kerugian keuangan negara berdasarkan dari perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Pertama, bagian persentase yang harus didapatkan Pemkab Lombok Barat sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC.
Jika dikalkulasikan Pemkab Lombok Barat seharusnya menerima Rp1,3 miliar lebih.
Selanjutnya hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat. Bank Sinarmas bakal melelangnya sebesar Rp38 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara Rp39 miliar.
Namun berdasarkan fakta persidangan majelis hakim berpendapat lain terkait jumlah kerugian negara, dimana mereka menyebutkan jumlah kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp22,7 miliar.
Rinciannya Rp22,3 miliar hasil perhitungan nilai tanah yang diserahkan PT Tripat kepada PT Bliss, sementara Rp418,3 miliar merupakan bagi hasil yang harus diserahkan PT Bliss kepada PT Tripat pada periode 2016-2017.
Hukuman untuk tiga terdakwa korupsi LCC
Majelis hakim sudah menjatuhi hukuman untuk tiga terdakwa kasus korupsi kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), terdakwa pertama Isabel Tanihaha dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Selain hukuman badan dan denda, mantan Direktur PT Bliss itu juga dibebankan uang pengganti senilai Rp418,3 juta jika tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman badan satu tahun penjara.
Kemudian tersangka kedua yakni Zainiy Arony dihukum enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara.
Tersangka ketiga dalam perkara ini, Lalu Azril Sopandi dihukum empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/LCC-KPK-2024.jpg)