Kasus Korupsi Lahan LCC

3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili

Berkas perkara kasus lahan LCC kemudian akan dilimpahkan ke Pengadian Tipikor untuk disidangkan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PELIMPAHAN TERSANGKA - mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony berjalan menuju ruangan jaksa penuntut umum Kejari Mataram dalam pelimpahan tahap dua kasus lahan Lombok City Center (LCC), Kamis (15/5/2025). Berkas perkara kasus lahan LCC kemudian akan dilimpahkan ke Pengadian Tipikor untuk disidangkan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan tiga tersangka kasus dugaankorupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/5/2025).

Tiga tersangka yang menjalani pelimpahan tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan. 

Mereka di antaranya mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Supandi dan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.

Pantauan TribunLombok.com, Isabel lebih dahulu datang kemudian disusul Zaini bersama Azril yang tiba sekira pukul 13:00 WITA.

Mereka menggunakan rompi berwarna pink sebagai tanda tahanan tindak pidana khusus.

Baca juga: 3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC

Azril tidak memberikan komentar dan langsung bergegas ke ruangan.

"Tidak ada komentar," ucapnya singkat.

Sementara Zaini mengaku pasrah.

"Kita ikuti prosedur hukum saja," katanya sembari berjalan.

Zaini tidak memberikan tanggapan soal permohonan penangguhan penahanan.

Zaini merupakan mantan komisaris utama PT Tripat yang kala itu sebagai bupati.

Kerja sama PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Juni 2013.

Zaini mengenalkan isabel kepada Azril untuk membahas kerja sama.

Selanjutnya PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera menyepakati kerja sama pengelolaan lahan seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved