Kasus Korupsi Lahan LCC
Kejati NTB Ungkap Siasat Direktur 'Boneka' Dalam Kasus Lahan LCC
Para pihak diduga dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dalam pengelolaan mal LCC
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB menemukan fakta baru kasus korupsi lahan pusat perbelanjaan mal Lombok City Center (LCC).
Dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah nama yang sengaja dipasang sebagai direktur.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengatakan, para pihak ini dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).
“Banyak direktur kamuflase pada kasus LCC ini, banyak dibuat jadi direktur. Pada intinya jaksa ingin memastikan dan mengumpulkan bukti bahwa memang yang mengendalikan LCC keluarganya si tersangka sendiri,” ucap Enen dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Lahan LCC Rp38 Miliar Terancam Penjara Paling Lama 20 Tahun
Direktur boneka ini, kata Enen, diberikan kepercayaan sebagai pengelola LCC sementara PT BPS dan PT Tripat dalam hal ini sebagai pemegang saham.
Hal itu terungkap dari pemanggilan saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini.
“Dalam ungkapan ini ada banyak nama (direktur), bukan saja satu nama namun tidak diberitahu baik inisial namanya maupun ciri-ciri orangnya,” sebutnya.
Seorang saksi kasus LCC Anton mengaku diperiksa jaksa.
Warga asal Ambon, Maluku ini bahkan kaget dirinya menjabat sebagai diretur perusahaan.
Baca juga: Modus Korupsi Lahan LCC: Tanah Pemda Diagunkan ke Bank untuk Bangun Mal

“Saat dipanggil saya hanya sebagai saksi saja, namun saya nggak tau kalau saya direktur di LCC,” katanya.
Meskipun demikian dia kenal dengan Isabel Tanihaha dan sempat bekerja sama dalam pembangunan Ambon City Center.
Pada saat pembangunan Ambon City Center, Anton bertindak sebagai manager operasional.
“Saya katakan, saya diangkat sebagai direktur (LCC) tanpa ada surat penandatangan resmi, saya nggak tau kalau saya sebagai direktur, saya tahunya pas ada pemanggilan jaksa saja,” kelitnya.
Eks Bupati Zaini Arony Tandatangani Persetujuan Lahan Pemda Jadi Agunan Kredit Bank Sinarmas |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili |
![]() |
---|
Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran |
![]() |
---|
3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.