Kasus Korupsi Lahan LCC
Kejati NTB Ungkap Siasat Direktur 'Boneka' Dalam Kasus Lahan LCC
Para pihak diduga dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dalam pengelolaan mal LCC
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
KASUS LCC - Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon memberikan keterangan kepada wartawan terkait update penanganan kasus, Senin (17/2/2025). Para pihak diduga dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dalam pengelolaan mal LCC.
Perjanjian ditandatangani mantan Eks Direktur PT Bliss Isabel Taniha dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.
Terdapat klausul di dalam perjanjian berupa lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT Bank Pembangunan Sejahtera.
Sementara uang pinjaman ini yang digunakan untuk membangun gedung LCC.
Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah.
(*)
Berita Terkait:#Kasus Korupsi Lahan LCC
| Jaksa Banding Putusan Hakim Perkara Korupsi Lombok City Center |
|
|---|
| Mimpi Lombok Barat untuk Punya Mall 'Putus' di Tangan Hakim |
|
|---|
| Justice Collaborator Ditolak, Eks Direktur PT Tripat Dihukum 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi LCC |
|
|---|
| Perbandingan Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan LCC, Beda Beban Pengganti Kerugian Negara |
|
|---|
| Hakim Sebut Isaac Tanihaha Harus Ikut Bertanggung Jawab dalam Perkara Korupsi LCC |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kajati_ntb_enen_saribanon_303r4ujpg.jpg)