Kasus Korupsi Lahan LCC
Kejati NTB Ungkap Siasat Direktur 'Boneka' Dalam Kasus Lahan LCC
Para pihak diduga dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dalam pengelolaan mal LCC
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
KASUS LCC - Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon memberikan keterangan kepada wartawan terkait update penanganan kasus, Senin (17/2/2025). Para pihak diduga dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dalam pengelolaan mal LCC.
Perjanjian ditandatangani mantan Eks Direktur PT Bliss Isabel Taniha dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.
Terdapat klausul di dalam perjanjian berupa lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT Bank Pembangunan Sejahtera.
Sementara uang pinjaman ini yang digunakan untuk membangun gedung LCC.
Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kasus Korupsi Lahan LCC
Eks Bupati Zaini Arony Tandatangani Persetujuan Lahan Pemda Jadi Agunan Kredit Bank Sinarmas |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili |
![]() |
---|
Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran |
![]() |
---|
3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.