Kasus Korupsi Lahan LCC
Kejati NTB Ungkap Siasat Direktur 'Boneka' Dalam Kasus Lahan LCC
Para pihak diduga dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dalam pengelolaan mal LCC
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB menemukan fakta baru kasus korupsi lahan pusat perbelanjaan mal Lombok City Center (LCC).
Dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah nama yang sengaja dipasang sebagai direktur.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengatakan, para pihak ini dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).
“Banyak direktur kamuflase pada kasus LCC ini, banyak dibuat jadi direktur. Pada intinya jaksa ingin memastikan dan mengumpulkan bukti bahwa memang yang mengendalikan LCC keluarganya si tersangka sendiri,” ucap Enen dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Lahan LCC Rp38 Miliar Terancam Penjara Paling Lama 20 Tahun
Direktur boneka ini, kata Enen, diberikan kepercayaan sebagai pengelola LCC sementara PT BPS dan PT Tripat dalam hal ini sebagai pemegang saham.
Hal itu terungkap dari pemanggilan saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini.
“Dalam ungkapan ini ada banyak nama (direktur), bukan saja satu nama namun tidak diberitahu baik inisial namanya maupun ciri-ciri orangnya,” sebutnya.
Seorang saksi kasus LCC Anton mengaku diperiksa jaksa.
Warga asal Ambon, Maluku ini bahkan kaget dirinya menjabat sebagai diretur perusahaan.
Baca juga: Modus Korupsi Lahan LCC: Tanah Pemda Diagunkan ke Bank untuk Bangun Mal

“Saat dipanggil saya hanya sebagai saksi saja, namun saya nggak tau kalau saya direktur di LCC,” katanya.
Meskipun demikian dia kenal dengan Isabel Tanihaha dan sempat bekerja sama dalam pembangunan Ambon City Center.
Pada saat pembangunan Ambon City Center, Anton bertindak sebagai manager operasional.
“Saya katakan, saya diangkat sebagai direktur (LCC) tanpa ada surat penandatangan resmi, saya nggak tau kalau saya sebagai direktur, saya tahunya pas ada pemanggilan jaksa saja,” kelitnya.
Gambaran Kasus
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Hasan Basri mengatakan para tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.
"Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau mensahkan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah secara keseluruhan luasnya 8,4 hektare," kata Hasan.
Azril dan Isabel dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal 2 memuat ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3 memuat ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Azril sedang menjalani vonis lima tahun penjara atas kasus penyertaan modal PT Tripat.
Tersangka lainnya Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera Isabella Tanihaha tidak berkomentar sedikitpun.
Dalam kasus ini, dua tersangka diduga terlibat dalam proses agunan sertifikat HGB oleh PT Bliss untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Sinar Mas untuk membangun mal LCC.
Namun, kredit PT Bliss macet. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan penyitaan terhadap tanah milik Pemda Lombok Barat ini.
"Jadi yang diagunkan itu sertifikat 01 sementara 02 tidak, sudah kita lakukan penyitaan seluruhnya meskipun salah satu sertifikat di bank," kata Hasan.
LCC kini sudah tidak lagi beroperasi dan gedungnya mangkrak tidak dapat dimanfaatkan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram lahan seluas 8,4 hektare tersebut sudah disita Kejati NTB, sehingga tidak bisa dilakukan tindakan apapun oleh Bank Sinar Mas.
"Status penguasaan quo, tidak bisa dialihkan dan tidak bisa diapa-apakan," kata Hasan.
PT Tripat melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera tahun 2012.
Perjanjian ditandatangani mantan Eks Direktur PT Bliss Isabel Taniha dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.
Terdapat klausul di dalam perjanjian berupa lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT Bank Pembangunan Sejahtera.
Sementara uang pinjaman ini yang digunakan untuk membangun gedung LCC.
Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah.
(*)
Eks Bupati Zaini Arony Tandatangani Persetujuan Lahan Pemda Jadi Agunan Kredit Bank Sinarmas |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili |
![]() |
---|
Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran |
![]() |
---|
3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.