Kasus Korupsi Lahan LCC
Dua Tersangka Korupsi Lahan LCC Rp38 Miliar Terancam Penjara Paling Lama 20 Tahun
Para tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha ditahan Kejati NTB, Jumat (31/1/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan mal Lombok City Center (LCC) di Gerimak, Narmada, Lombok Barat.
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Hasan Basri mengatakan para tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.
"Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau mensahkan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah secara keseluruhan luasnya 8,4 hektare," kata Hasan.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Lombok City Center
Azril dan Isabel dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal 2 memuat ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3 memuat ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Azril tampak santai atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah mau berapa kalipun ditahan alhamdulillah," kata Azril.
Baca juga: Modus Korupsi Lahan LCC: Tanah Pemda Diagunkan ke Bank untuk Bangun Mal
Azril sedang menjalani vonis lima tahun penjara atas kasus penyertaan modal PT Tripat.
Tersangka lainnya Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera Isabella Tanihaha tidak berkomentar sedikitpun.
Dalam kasus ini, dua tersangka diduga terlibat dalam proses agunan sertifikat HGB oleh PT Bliss untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Sinar Mas untuk membangun mal LCC.
Namun, kredit PT Bliss macet. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan penyitaan terhadap tanah milik Pemda Lombok Barat ini.
"Jadi yang diagunkan itu sertifikat 01 sementara 02 tidak, sudah kita lakukan penyitaan seluruhnya meskipun salah satu sertifikat di bank," kata Hasan.
Eks Bupati Zaini Arony Tandatangani Persetujuan Lahan Pemda Jadi Agunan Kredit Bank Sinarmas |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili |
![]() |
---|
Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran |
![]() |
---|
3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.