NTB

Warga Batulayar Barat Keluhkan Pengelolaan Sumur Bor Milik Pengusaha Villa

TRIBUNLOMBOK.COM
PEMANTAUAN - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB bersama pemerintah Desa Batulayar Barat saat mengecek lokasi sumur bor yang dikeluhkan warga, Kamis (2/10/2025). Sumur bor ini dimiliki seorang pengusaha villa di tempat mereka. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Warga Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, mengeluhkan aktivitas pengelolaan sumur bor milik ST, seorang perempuan pengusaha villa di wilayah mereka.

Pasalnya, keberadaan sumur bor tersebut diduga menyebabkan penurunan debit air di sumur-sumur milik warga.

Kepala Desa Batulayar Barat, Marjuni, menyatakan bahwa sejak sumur bor tersebut mulai beroperasi, warga mulai merasakan kekurangan air, terutama saat musim kemarau.

"Dulu pas musim kemarau kayak gini, sumur-sumur ini masih menyimpan air, tapi sekarang sumur-sumur kita debitnya menurun setelah adanya sumur bor ini," ungkap Marjuni saat ditemui, Kamis (2/10/2025).

Marjuni juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa air dari sumur bor tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan juga disalurkan ke sejumlah villa lain di sekitar kawasan tersebut.

"Temuan kami, air sumur bor ini diduga dijual ke sembilan villa. Nah ini yang kami tanyakan, apakah pengusaha ini punya izin untuk memperjualbelikan air?" kata Marjuni.

Didampingi WALHI NTB

Menanggapi keluhan warga, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat turut memberikan pendampingan hukum dan advokasi. 

Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, menyebut pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik distribusi air tanah oleh pengusaha tersebut.

“Kami beberapa waktu lalu menerima aduan masyarakat terkait ada aktivitas distribusi air sumur bor yang dilakukan oleh pengusaha. Pengusaha villa ini diduga mendistribusikan air sumur bor ke sejumlah villa di sekitarnya. Bahkan ini sudah berlangsung lama, sekitar lima tahun,” kata Amri.

Baca juga: Walhi NTB Soroti Lambatnya Progres Menuju Net Zero Emission 2050, PLTU Batu Bara Masih Jadi Andalan

Amri menegaskan bahwa pendistribusian air tanah secara komersial harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Kalau mengacu pada aturan, orang yang menyalurkan air harus melibatkan KPBU karena harus ada tender di sana. Air itu hak dasar warga, dan negara yang punya kewenangan menguasai serta mengaturnya,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan legalitas pendistribusian air tersebut kepada entitas usaha lain dan apakah aktivitas itu diketahui oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

Respon Dinas ESDM NTB

Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menanggapi laporan warga. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ardan, mengatakan pihaknya telah menerima kunjungan dan keluhan dari Pemerintah Desa Batulayar Barat.

“Saya dari Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ditugaskan oleh pimpinan untuk mengecek secara langsung terkait proses pemanfaatan air tanah yang dikeluhkan,” ujar Judan.

Ardan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas jual beli air tanah seperti yang diduga terjadi di Batulayar seharusnya memiliki izin tambahan berupa Izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Prinsipnya, dari Dinas ESDM melakukan pembinaan atas aktivitas pemanfaatan air tanah dan merespons cepat keluhan masyarakat. Insyaallah, saya akan melaporkan langsung ke pimpinan, lalu mengirim surat ke Badan Geologi untuk mendapat respons lebih lanjut,” tambahnya.

Dinas ESDM juga berkomitmen untuk melaporkan aktivitas ini ke Kementerian ESDM agar proses pemanfaatan air tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak yang memanfaatkan air tanah untuk usaha segera menyelesaikan administrasi perizinan yang diperlukan,” tegas Judan.

Tanggapan Pengusaha Villa

Menanggapi tudingan tersebut, pihak pengusaha villa ST, menyatakan bahwa semua aktivitas pengelolaan dan distribusi air telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Perihal pengelolaan sumur bor kami, bisa saya sampaikan dengan singkat, yaitu kami kelola sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar ST.

Ia menjelaskan bahwa persoalan ini juga telah mendapatkan atensi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan telah difasilitasi oleh pihak Kecamatan Batulayar.

“Pemerintah Lombok Barat memberikan atensi, dengan mendelegasikan kewenangan pelurusan kesalahpahaman kepada pemerintah kecamatan, dan prosesnya berjalan lancar pada hari Kamis, 25 September lalu, dipimpin langsung oleh Pak Camat. Dihadiri oleh pihak Pemerintah Desa Batulayar Barat, termasuk kepala desa, kepala dusun, dan RT,” jelasnya.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor Lombok Timur

ST juga menyebut bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Bupati Lombok Barat, yang sebelumnya juga telah difasilitasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Di pertemuan Kamis, 25 September itu, perwakilan Bapenda hadir kembali dan menyampaikan kepada peserta bahwa kami adalah wajib pajak yang taat. Setiap tanggal bayar pajak air tanah, sejak dulu kami bayar,” tambahnya.

Menurut ST, dalam pertemuan itu, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga hadir dan mengonfirmasi bahwa pengelola telah mengantongi izin resmi dari sistem Online Single Submission (OSS) untuk usaha pemanfaatan air tanah.

“Dinyatakan oleh dua lembaga tersebut, berdasarkan bukti, bahwa kami mengikuti peraturan dan memegang izin resmi dari OSS untuk pengusahaan air tanah,” ujar ST.

Terkait distribusi air ke sejumlah villa, ia juga menegaskan bahwa pengelolaan tersebut telah dilengkapi dengan izin SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dari pemerintah.

“Iya, sudah,” jawab Ibu ST singkat, saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan izin SPAM, yang merupakan izin resmi untuk menyelenggarakan pengelolaan dan penyediaan air minum.

(*)