Kasus Korupsi Lahan LCC

Kejati NTB Ungkap Siasat Direktur 'Boneka' Dalam Kasus Lahan LCC

Para pihak diduga dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dalam pengelolaan mal LCC

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
KASUS LCC - Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon memberikan keterangan kepada wartawan terkait update penanganan kasus, Senin (17/2/2025). Para pihak diduga dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dalam pengelolaan mal LCC. 

Gambaran Kasus

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Hasan Basri mengatakan para tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.

"Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau mensahkan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah secara keseluruhan luasnya 8,4 hektare," kata Hasan.

Azril dan Isabel dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Pasal 2 memuat ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Sementara Pasal 3 memuat ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Azril sedang menjalani vonis lima tahun penjara atas kasus penyertaan modal PT Tripat

Tersangka lainnya Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera Isabella Tanihaha tidak berkomentar sedikitpun.

Dalam kasus ini, dua tersangka diduga terlibat dalam proses agunan sertifikat HGB oleh PT Bliss untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Sinar Mas untuk membangun mal LCC.

Namun, kredit PT Bliss macet. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan penyitaan terhadap tanah milik Pemda Lombok Barat ini.

"Jadi yang diagunkan itu sertifikat 01 sementara 02 tidak, sudah kita lakukan penyitaan seluruhnya meskipun salah satu sertifikat di bank," kata Hasan.

LCC kini sudah tidak lagi beroperasi dan gedungnya mangkrak tidak dapat dimanfaatkan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram lahan seluas 8,4 hektare tersebut sudah disita Kejati NTB, sehingga tidak bisa dilakukan tindakan apapun oleh Bank Sinar Mas.

"Status penguasaan quo, tidak bisa dialihkan dan tidak bisa diapa-apakan," kata Hasan.

PT Tripat melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera tahun 2012.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved