Kasus Korupsi Lahan LCC
Eks Direktur PT Tripat Lalu Azril 'Bersyukur' Usai Jadi Tersangka Lagi di Kasus LCC
Azril yang kini menjadi terpidana kasus penyertaan modal PT Tripat ini tampak santai saat dibawa ke Lapas
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Lombok City Center (LCC) Lalu Azril Supandi mengucap syukur usai ditetapkan menjadi tersangka.
Azril yang kini menjadi terpidana kasus penyertaan modal PT Tripat ini tampak santai saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah mau berapa kalipun ditahan alhamdulillah," kata Azril, Jumat, (31/1/2025).
Azril sedang menjalani vonis lima tahun penjara atas kasus penyertaan modal PT Tripat.
Baca juga: Modus Korupsi Lahan LCC: Tanah Pemda Diagunkan ke Bank untuk Bangun Mal
Tersangka lainnya Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera Isabella Tanihaha tidak berkomentar sedikitpun.
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Hasan Basri mengatakan, Azril merupakan mantan Direktur PT Tripat salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat.
Kedua tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.
"Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau mensahkan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah secara keseluruhan luasnya 8,4 hektare," kata Hasan.
Sertifikat HGB diagunkan PT Bliss untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Sinar Mas untuk membangun mal LCC.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Lombok City Center

Namun, kredit PT Bliss macet. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan penyitaan terhadap tanah milik Pemda Lombok Barat ini.
"Jadi yang diagunkan itu sertifikat 01 sementara 02 tidak, sudah kita lakukan penyitaan seluruhnya meskipun salah satu sertifikat di bank," kata Hasan.
Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(*)
Eks Bupati Zaini Arony Tandatangani Persetujuan Lahan Pemda Jadi Agunan Kredit Bank Sinarmas |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili |
![]() |
---|
Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran |
![]() |
---|
3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.