Kasus Korupsi Lahan LCC

Eks Direktur PT Tripat Lalu Azril 'Bersyukur' Usai Jadi Tersangka Lagi di Kasus LCC

Azril yang kini menjadi terpidana kasus penyertaan modal PT Tripat ini tampak santai saat dibawa ke Lapas

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS LAHAN LCC - Mantan Direktur Perusda Lombok Barat PT Tripat Lalu Azril Sopandi tersenyum saat digiring ke mobil tahanan Kejati NTB, Jumat (31/1/2025). Azril yang kini menjadi terpidana kasus penyertaan modal PT Tripat ini tampak santai saat dibawa ke Lapas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Lombok City Center (LCC) Lalu Azril Supandi mengucap syukur usai ditetapkan menjadi tersangka. 

Azril yang kini menjadi terpidana kasus penyertaan modal PT Tripat ini tampak santai saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah mau berapa kalipun ditahan alhamdulillah," kata Azril, Jumat, (31/1/2025).

Azril sedang menjalani vonis lima tahun penjara atas kasus penyertaan modal PT Tripat. 

Baca juga: Modus Korupsi Lahan LCC: Tanah Pemda Diagunkan ke Bank untuk Bangun Mal

Tersangka lainnya Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera Isabella Tanihaha tidak berkomentar sedikitpun.

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Hasan Basri mengatakan, Azril merupakan mantan Direktur PT Tripat salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat.

Kedua tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.

"Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau mensahkan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah secara keseluruhan luasnya 8,4 hektare," kata Hasan.

Sertifikat HGB diagunkan PT Bliss untuk memperoleh pembiayaan dari  Bank Sinar Mas untuk membangun mal LCC.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Lombok City Center

Wartawan memotrer gedung LCC di Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Wartawan memotrer gedung LCC di Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Namun, kredit PT Bliss macet. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan penyitaan terhadap tanah milik Pemda Lombok Barat ini.

"Jadi yang diagunkan itu sertifikat 01 sementara 02 tidak, sudah kita lakukan penyitaan seluruhnya meskipun salah satu sertifikat di bank," kata Hasan.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved