Kasus Korupsi Lahan LCC

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum, Hakim Sebut Kerugian Negara Korupsi LCC Rp22,7 Miliar

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan hukuman badan. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa perkara korupsi kerja sama operasional Lombok City Center, Zaini Arony usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (13/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, sudah menjatuhi hukuman terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC).

Dua terdakwa yakni mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan hukuman badan. 

Kemudian terdakwa Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman lima tahun dan denda Rp400 juta subsider lima bulan penjara.

Selain itu, mantan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera (BPS), juga dibebankan uang pengganti senilai Rp418,3 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara vonis untuk satu terdakwa lainnya, yakni Lalu Azril Sopandi yang merupakan mantan Direktur PT Tripat akan dibacakan, Selasa (14/10/2025).

Dalam pertimbangannya majelis hakim tidak sependapat dengan hasil perhitungan kerugian negara, dari audit kantor akuntan publik yang digunakan jaksa penuntut umum.

Dimana berdasarkan hasil perhitungan pada saat itu kerugian negara dari perkara korupsi ini senilai Rp39,3 miliar, dengan rincian Rp38 miliar dari hasil perhitungan nilai aset tanah penyertaan modal dan Rp1,3 miliar dari bagi hasil yang seharusnya diterima PT Tripat. 

"Kami tidak sependapat dengan penuntut umum terkait hasil kerugian negara," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Mahyudin Igo, Senin (13/10/2025).

Hasil perhitungan mandiri majelis hakim berdasarkan fakta persidangan disebutkan, bahwa kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp22,7 miliar.

Baca juga: Eks Bos PT Bliss Isabel Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

Rinciannya Rp22,3 miliar bersumber dari nilai aset tanah seluas 8,4 hektar yang diserahkan PT Tripat, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat kepada PT Blis Pembangunan Sejahtera.

"Tanah seluas 8,4 hektar sudah disita penuntut umum, karena merupakan aset BUMD maka harus dikembalikan ke PT Patuh Patut Padju (Tripat) sehingga aset sudah dipulihkan, sehingga kerugian sebesar Rp22,3 miliar harus dianggap sudah dipulihkan," kata Mahyudin.

Kemudian Rp418,3 juta yang berasal dari bagi hasil yang seharusnya diserahkan PT Blis Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat, namun nyatanya sejak perjanjian tersebut dilakukan perusahaan itu tidak pernah menyerahkan kewajibannya itu. 

"Kerugian tersebut di atas adalah kewajiban PT Blis Pembangunan Sejahtera yang harus dibayarkan ke PT Patuh Patut Padju, dan saksi Isabel Tanihaha atau terdakwa dalam berkas terpisah sudah dibebankan uang pengganti maka kepada terdakwa (Zaini Arony) tidak perlu dibebankan uang pengganti," kata Mahyudin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved