Kasus Korupsi NCC
Diputus Bersalah Perkara Korupsi NCC, Rosiady: Saya Sudah Bertanggung Jawab sebagai Pejabat
Menurut Rosiady pembangunan gedung NCC tidak menggunakan uang negara melainkan kesempatan dari pihak kedua, dalam hal ini PT Lombok Plaza.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa Rosiady Husaini Sayuti tak menyangka majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, memvonis dirinya bersalah dalam perkara korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC).
Rosiady mengatakan, pembangunan gedung NCC ini tidak menggunakan uang negara melainkan kesempatan dari pihak kedua, dalam hal ini PT Lombok Plaza. Terkait kerugian negara yang disebut dalam persidangan, menurutnya itu bukan persoalan pidana melainkan perdata.
"Oleh sebab itu berdasarkan keterangan penasihat hukum saya, saksi ahli yang kami hadirkan berkeyakinan ini persoalan perdata bukan pidana sehingga harus diselesaikan secara perdata," kata Rosiady, Jumat (10/10/2025) malam.
Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) NTB ini mengatakan, jika pihak PT Lombok Plaza bisa menuntaskan isi perjanjian kerjasama dengan pola bangun guna serah (BGS). Serta mampu membayar kewajiban tahunan berupa royalti maka selesai persoalan ini.
Rosiady mengaku, selama dia menjabat sebagai Sekda sampai Mei 2019, ia sudah dua kali menagih PT Lombok Plaza untuk melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian kerjasama ini.
"Saya bertanggung jawab sampai dengan 19 Mei 2019, setelah itu pejabat pengganti saya yang bertanggung jawab," kata Rosiady.
Dosen Universitas Mataram ini juga mengatakan, perjanjian kerjasama ini seharusnya akan dievaluasi pada Oktober 2019. Namun pada saat itu ia sudah berhenti menjadi Sekda, sehingga pejabat penggantinyalah yang seharusnya melanjutkan tugas itu.
Baca juga: Rosiady Timang Upaya Banding Usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC
Meskipun Rosiady berpendapat bahwa persoalan ini masuk ranah perdata, namun majelis hakim tetap menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider lima bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim, menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan penjara.
Namun demikian, Rosiady tak menyangka dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Karena menurut Rosiady, semua tanggung jawab sebagai pejabat saat itu sudah di laksanakannya.
"Saya merasa, saya sudah melaksanakan kewajiban saya, tanggung jawab sebagai pejabat sebagai Sekda. Kalaupun ada peraturan yang saya langgar, itu melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam peraturan itu tidak diatur pidananya," kata Rosiady.
Sementara dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menyebut bahwa Rosiady menandatangani perjanjian kerjasama bermasalah, karena pihak kedua dalam hal ini belum menuntaskan kewajiban sebagai mana isi kesepakatan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.