TOPIK
Kasus Korupsi NCC
-
Menurut Chairul Huda, tindak pidana korupsi hanya bisa terjadi jika ada dua hal, perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
-
Dr. Eko Sembodo, menegaskan bahwa pembangunan NCC tidak menggunakan dana negara.
-
TGB mengaku tidak pernah meninjau lokasi pembangunan NCC sejak kesepakatan PKS pada 2016 hingga akhir masa jabatannya 2018.
-
Saat melakukan penandatanganan MoU, TGB mengaku tidak ada kesepakatan nilai RAB gedung pengganti Labkes.
-
Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dalam proyek pembangunan NCC.
-
TGB justru mempertanyakan kepada Rosiady soal siapa yang mengarahkannya sehingga berani meneken PKS bermasalah.
-
TGB mengaku tidak mengetahui terkait penandatanganan Rosyady, karena mantan anak buahnya tidak pernah melaporkan terkait hal tersebut kepadanya.
-
Sebelum memberikan kesasiannya, TGB terlebih dahulu disumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an.
-
Agenda sidang, terdakwa Rosiady menghadirkan tiga saksi kunci yakni dari pihak konsultan, kontraktor, dan Kepala BLKPK NTB.
-
Mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Rosiady Husaenie Sayuti akan diadili terkait kasus yang merugikan negara Rp15,2 miliar itu
-
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp15,2 miliar.
-
Kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sesuai perjanjian antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza
-
Rosiady yang ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah ogah menyinggung keterlibatan orang lain.
-
Melansir dari laman elhkpn.go.id, Rosiady Sayuti miliki harta kekayaan Rp 2.7 miliar. Rosiady Sayuti ditahan Kejati NTB, Kamis (13/2/2025).
-
Mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Sayuti ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah
-
Rosiady ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset Pemprov NTB untuk pembangunan NTB City Center (NCC)
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved