Kasus Korupsi NCC
Kesaksian TGB pada Kasus NCC, Tak Tahu soal RAB Rp12 Miliar hingga Tak Ada Uang Daerah Keluar
Saat melakukan penandatanganan MoU, TGB mengaku tidak ada kesepakatan nilai RAB gedung pengganti Labkes.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, mengaku tidak mengetahui terkait rencana anggaran belanja (RAB) senilai Rp12 miliar.
Anggaran belasan miliar ini rencananya akan digunakan untuk membangun gedung pengganti Laboratorium Kesehatan (Labkes) Pulau Lombok, karena lahan tempat bangunan sebelumnya akan dibangun NTB Conventions Center (NCC).
Bahkan saat ia menandatangani surat kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza, TGB tidak diperlihatkan terkait RAB tersebut.
PT Lombok Plaza merupakan pihak ketiga yang dipercaya untuk mengelola barang milik daerah (BMD), dengan menggunakan skema bangun guna serah (BGS).
"Tidak ada saya diperlihatkan dokumen (RAB Rp12 miliar)," kata TGB dalam persidangan, Jumat (29/8/2025).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya meminta salah satu saksi untuk mengubah desain dan RAB senilai Rp12 miliar menjadi Rp6 miliar.
Padahal RAB tersebut sudah ditandatangani oleh Sekda sebelumnya HM Nur, namun wafat sehingga jabatan tersebut diganti oleh Rosyadi.
Mantan politisi Partai Perindo itu juga mengatakan, saat melakukan penandatanganan MoU tidak ada kesepakatan nilai RAB gedung pengganti Labkes tersebut.
"Tidak ada," kelit TGB.
TGB juga mengaku tidak pernah melihat detail engineering desain (DED) pembangunan Labkes, ia justru melihat dokumen tersebut saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Ia juga mengaku selama mengurus pembangunan NCC tersebut, tidak ada anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB.
"Setahu saya tidak ada," kata TGB.
Baca juga: Kuasa Hukum Rosiady: Tidak Ada Uang Negara yang Keluar dalam Kasus Korupsi NCC
Dalam tahapan pembangunan tersebut Pemprov NTB sudah dua kali mengeluarkan adendum, untuk memberikan kesempatan kepada PT Lombok Plaza untuk menuntaskan kesepakatan awal sesuai MoU.
Adendum pertama diteken pada 10 Juni 2013, saat itu pemerintah memberikan kesempatan selama 12 bulan untuk memenuhi kesepakatan awal salah satu membangun gedung pengganti Labkes dan PKBI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.