Kasus Korupsi NCC

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi NCC, TGB Sebut Tak Tahu soal Rosiady Teken Perjanjian Bermasalah

TGB mengaku tidak mengetahui terkait penandatanganan Rosyady, karena mantan anak buahnya tidak pernah melaporkan terkait hal tersebut kepadanya. 

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG KASUS KORUPSI - Mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi saat menjadi saksi dipersidangan kasus korupsi pembangunan NCC, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (29/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainul Majdi menjadi saksi di persidangan mantan Sekertaris Daerah (Sekda), Rosiady Husaeni Sayuti dalam kasus korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC). 

Rosiady didakwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan NCC karena menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), dengan PT Lombok Plaza dalam pengelolaan aset milik daerah dengan sistem bangun guna serah (BGS). 

Namun perjanjian tersebut bermasalah karena beberapa kewajiban PT Lombok Plaza tidak menjalankan kewajibannya, sesuai kesepakatan 10 Juni 2013.

Maka sesuai kesepakatan perjanjian tersebut seharusnya Pemerintah Provinsi NTB tidak menandatangani perjanjian kerjasama tersebut, namun Rosiady justru menandatanganinya. 

Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) mengaku tidak mengetahui terkait penandatanganan tersebut, karena mantan anak buahnya tidak pernah melaporkan terkait hal tersebut kepadanya. 

TGB mengatakan dirinya pernah menanyakan terkait hal tersebut kepada terdakwa, namun ia belum mendapatkan jawaban siapa yang menyuruh Rosyadi menandatangani perjanjian kerjasama itu. 

"Jawaban dia pada saat itu, beliau (Rosiady) menyampaikan ada rapat, saya tidak tahu rapat di mana yang jelas di kantor. Lalu ada pihak lain yang mengatakan ini (perjanjian) sudah clear tanda tangan saja," kata TGB, Jumat (28/8/2025). 

TGB mengaku tidak pernah mendelegasikan Rosyadi untuk menandatangani perjanjian tersebut, sehingga inilah yang membuat mantan politisi Partai Perindo itu heran. 

"Pertanyaan itu besar sekali, saya yang paling penasaran terus terang," kata TGB. 

Baca juga: BREAKING NEWS: TGB Hadir sebagai Saski dalam Persidangan Kasus Dugaan Korupsi NCC

Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan beberapa kewajiban yang belum di penuhi oleh PT Lombok Plaza, penyiapan dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun pada Bank NTB senilai Rp21 miliar.

Kemudian, relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok yang terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai pembangunan Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut terbangun dengan nilai pekerjaan mencapai Rp5 miliar.

Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta yang seharusnya terbayar paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved