Kasus Korupsi NCC

BREAKING NEWS: TGB Hadir sebagai Saski dalam Persidangan Kasus Dugaan Korupsi NCC

Sebelum memberikan kesasiannya, TGB terlebih dahulu disumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ IDAHAM
SIDANG KORUPSI - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dua periode, Muhammad Zainul Majdi alias TGB (Tuan Guru Bajang) saat hadir sebagai saksi dalam persidanagan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC), Jumat (29/8/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dua periode, Muhammad Zainul Majdi alias TGB (Tuan Guru Bajang) hadir sebagai saksi dalam persidanagan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC), Jumat (29/8/2025).

Kasus pembangunan NCC ini telah menyeret dua nama sebagai terdakwa, yakni mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti dan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution.

Dari pantauan Tribun Lombok, TGB tiba di Pengadilan Tipikor Mataram sekitar pukul 08.50 WITA.

Ia tampak mengenakan baju batik warna hijaun dan peci hitam.

Saat turun dari kendaraan, TGB langsung menuju ruang persidanagn utama. Sebelum memberikan kesasiannya, TGB terlebih dahulu disumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an.

“Saya hadir di sisni sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi NCC,” ucap TGB menjawab pertanyaa hakim soal kapasitasnya sebagai saksi.

Hingga pukul 10.27, sidang masih terus berlanjut.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Husaini Sayuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025) lalu.

Baca juga: Pengacara Mantan Sekda NTB Rosiady Sebut Kasus NCC Hanya Soal Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama

Sidang Rosiady digelar dengan agenda pembacaan dakwaan perkara korupsi kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC) pada 2012-2016. 

Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution juga menjalani sidang dakwaan.

Jaksa penuntut umum mengatakan dalam peran Rosiady adalah sebagai Sekda yang mengelola aset milik daerah.

Sementara Dolly merupakan Direktur PT Lombok Plaza selaku penerima aset milik Pemerintah Provinsi NTB.

Keduanya meneken perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) aset Pemprov NTB di Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram untuk pembangunan NCC. 

Awalnya aset Pemprov NTB itu merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang kini sudah dipindahkan ke Jalan Suara Mahardika Nomor 10 Kota Mataram.

Bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp5,2 miliar tersebut ternyata tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved