Kasus Korupsi NCC
BREAKING NEWS: TGB Hadir sebagai Saski dalam Persidangan Kasus Dugaan Korupsi NCC
Sebelum memberikan kesasiannya, TGB terlebih dahulu disumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
"Sehingga bangunan tersebut tidak tepat mutu, waktu dan biaya," kata JPU di hadapan majelis hakim.
Bangunan itu sejatinya sudah dicek tim Kementerian Kesehatan pada awal Februari 2025.
Hasilnya bangunan tersebut tidak sesuai standar Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Di sisi lain, jaksa mengungkapkan gedung NCC seharusnya terbangun dalam waktu tiga tahun enam bulan sejak perjanjian ditandatangani. Namun kenyataannya bangunan NCC tidak kunjung berdiri.
PT Lombok Plaza juga tidak membayar biaya kontribusi kepada Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp750 juta per tahun.
"Bahwa perbuatan H Rosiady Husaini Sayuti selaku Sekertaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah, bersama saksi Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza dalam kegiatan kerja sama bangun guna serah, telah memperkaya orang lain yaitu Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza atau memperkaya corporate yang menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar," kata JPU.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.