Sidang Kasus NCC

Pengacara Mantan Sekda NTB Rosiady Sebut Kasus NCC Hanya Soal Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama

Pelanggaran dalam klausul perjanjian kerja sama pembangunan NCC disebut pihak Rosiady tidak termasuk tindak pidana korupsi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG DAKWAAN - Mantan Sekretaris Daerah Rosiyadi Sayuti berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025). Pelanggaran dalam klausul perjanjian kerja sama pembangunan NCC disebut pihak Rosiady tidak termasuk tindak pidana korupsi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) Rosiady Husaini Sayuti mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Rosiady didakwa korupsi kerja sama pengelolaan aset Pemprov NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025).

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari tidak merincikan terkait isi eksepsi yang akan diajukan pada sidang berikutnya.

"Nanti kita sampaikan setelah persidangan," kata Rofiq, ditemui usai menjalani sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Didakwa Terlibat Korupsi Rp15,2 Miliar

Dia mengatakan ada beberapa peristiwa hukum yang menjadi keberatan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Di antaranya terkait pembangunan gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp 5,2 miliar yang dinilai tidak memenuhi standar.

"Peristiwa pembangunan gedung pengganti tahun 2012-2015 itu beliau belum menjadi Sekda, jadi tidak tepat dakwaan itu dibebankan kepada beliau," kata Rofiq.

Dia juga mengatakan pembangunan gedung pengganti dilakukan PT Lombok Plaza.

Menurutnya, hal itu tidak menimbulkan kerugian negara karena pembangunan tidak menggunakan uang negara.

Baca juga: TGB Yakin Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Pemprov NTB untuk Pembangunan NCC Sesuai Prosedur

Rofiq juga menilai beberapa isi perjanjian yang tidak terpenuhi klausulnya.

Seperti pembayaran kontribusi PT Lombok Plaza kepada Pemerintah Provinsi NTB yang menurutnya bukan termasuk tindak pidana korupsi.

"Itu bukan tindak pidana korupsi itu wanprestasi ini murni perdata bukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sementara itu, Rosiady usai menjalani persidangan tidak memberikan tanggapan apapun.

Dia hanya tersenyum usai mendengar dakwaan JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved