Sidang Kasus NCC
BREAKING NEWS: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Didakwa Terlibat Korupsi Rp15,2 Miliar
Kasus ini terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) aset Pemprov NTB di Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram untuk pembangunan NCC
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Husaini Sayuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025).
Sidang Rosiady digelar dengan agenda pembacaan dakwaan perkara korupsi kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC) pada 2012-2016.
Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution juga menjalani sidang dakwaan.
Jaksa penuntut umum mengatakan dalam peran Rosiady adalah sebagai Sekda yang mengelola aset milik daerah.
Sementara Dolly merupakan Direktur PT Lombok Plaza selaku penerima aset milik Pemerintah Provinsi NTB.
Baca juga: Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti Dilimpahkan ke JPU, Segera Diadili Soal Kasus Korupsi Kerja Sama NCC
Keduanya meneken perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) aset Pemprov NTB di Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram untuk pembangunan NCC.
Awalnya aset Pemprov NTB itu merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang kini sudah dipindahkan ke Jalan Suara Mahardika Nomor 10 Kota Mataram.
Bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp 5,2 miliar tersebut ternyata tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.
Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
"Sehingga bangunan tersebut tidak tepat mutu, waktu dan biaya," kata JPU di hadapan majelis hakim.
Bangunan itu sejatinya sudah dicek tim Kementerian Kesehatan pada awal Februari 2025.
Hasilnya bangunan tersebut tidak sesuai standar Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Di sisi lain, jaksa mengungkapkan gedung NCC seharusnya terbangun dalam waktu tiga tahun enam bulan sejak perjanjian ditandatangani.
Namun kenyataannya bangunan NCC tidak kunjung berdiri.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.