TGB Diperiksa Kejati NTB
TGB Yakin Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Pemprov NTB untuk Pembangunan NCC Sesuai Prosedur
Perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) saat TGB menjabat Gubernur
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi mengungkap pendapatnya mengenai perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Gubernur NTB dua periode pada 2008-2014 ini menilai kerja sama sudah sesuai prosedur.
"Kalau saya lihat dari sisi norma, semuanya sesuai. Kalau ada deviasi (penyimpangan) di pelaksanaan ya kita serahkan kepada penegak hukum," ucap TGB, Selasa (6/5/2025).
Kejati NTB mengusut dugaan korupsi pemanfaatan lahan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar ini.
Dalam kasus ini, sudah ditetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016 Dolly Suthaya dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiadi Sayuti.
Baca juga: Tanggapan TGB Usai Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Dugaan Korupsi NCC
Sementara TGB berstatus sebagai saksi dan sudah dua kali diperiksa.
Pada pemeriksaan kedua, Selasa (6/5/2025) ini, dia mengaku dicecar belasan pertanyaan seputar surat keputusan gubernur terkait pembangunan NCC.
"Jawaban sesuai yang ditanyakan, pertanyaan sekitar 17 atau 18 kalau tidak salah. Pertanyaan paling banyak seputar surat keputusan gubernur terkait dengan masalah yang ada," kata TGB.
Sebagai informasi, pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi NTB menjalin kerja sama dengan PT Lombok Plaza, untuk pembangunan NCC di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dengan luas lahan 31 ribu meter persegi.
Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).
Nyatanya NCC tidak pernah dibangun dan lahan masih dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang.
(*)
TGB
Tuan Guru Bajang (TGB)
TGB diperiksa Kejati NTB
NTB Convention Center (NCC)
Kasus Korupsi NCC
Kejati NTB
Bukan Dibegal, Mahasiswi Unram Diduga Tewas karena Menolak Berhubungan Intim |
![]() |
---|
Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Union Berlin Bundesliga Minggu 21 September 2025 Jam 20.30 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor Arsenal vs Manchester City Premier League Minggu 21 September 2025 Jam 22.00 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor Los Angeles Galaxy vs FC Cincinnati MLS Minggu 21 September 2025 Jam 09.30, Link Live |
![]() |
---|
Prediksi Skor Westerlo vs Standard Liege Jupiler League Minggu 21 September 2025 Jam 21.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.