TGB Diperiksa Kejati NTB

TGB Yakin Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Pemprov NTB untuk Pembangunan NCC Sesuai Prosedur

Perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) saat TGB menjabat Gubernur

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS NCC - Gubernur NTB dua periode masa jabatan 2008-2014 TGB Zainul Majdi memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa Kejati NTB terkait kasus perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), Selasa (6/5/2025). Perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) dilakukan saat TGB menjabat Gubernur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi mengungkap pendapatnya mengenai perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Gubernur NTB dua periode pada 2008-2014 ini menilai kerja sama sudah sesuai prosedur.

"Kalau saya lihat dari sisi norma, semuanya sesuai. Kalau ada deviasi (penyimpangan) di pelaksanaan ya kita serahkan kepada penegak hukum," ucap TGB, Selasa (6/5/2025).

Kejati NTB mengusut dugaan korupsi pemanfaatan lahan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar ini.

Dalam kasus ini, sudah ditetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016 Dolly Suthaya dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiadi Sayuti.

Baca juga: Tanggapan TGB Usai Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Dugaan Korupsi NCC

Sementara TGB berstatus sebagai saksi dan sudah dua kali diperiksa.

Pada pemeriksaan kedua, Selasa (6/5/2025) ini, dia mengaku dicecar belasan pertanyaan seputar surat keputusan gubernur terkait pembangunan NCC.

"Jawaban sesuai yang ditanyakan, pertanyaan sekitar 17 atau 18 kalau tidak salah. Pertanyaan paling banyak seputar surat keputusan gubernur terkait dengan masalah yang ada," kata TGB.

Sebagai informasi, pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi NTB menjalin kerja sama dengan PT Lombok Plaza, untuk pembangunan NCC di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dengan luas lahan 31 ribu meter persegi.

Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Nyatanya NCC tidak pernah dibangun dan lahan masih dalam penguasaan PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved