Berita NTB

20 Rekening Penerima PKH di Mataram Diketahui Digunakan untuk Judi Online

Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sebanyak 20 rekening milik penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Mataram

Editor: Laelatunniam
Ilustrasi Gemini AI
PEMBLOKIRAN REKENING - Puluhan rekening penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Mataram resmi diblokir oleh Kementerian Sosial RI. Pemblokiran dilakukan setelah sistem mendeteksi adanya transaksi terkait judi online pada rekening penerima bansos. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sebanyak 20 rekening milik penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Mataram yang digunakan untuk bermain judi online (judol).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Sosial Nusa Tenggara Barat (NTB), Nunung Triningsih, saat ditemui TribunLombok.com, Kamis (25/9/2025).

Temuan ini menyoroti penyimpangan penggunaan bantuan sosial yang seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Nunung menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan bantuan PKH.

“Kami sangat berharap pendamping PKH untuk terus mengingatkan agar bantuan tersebut digunakan untuk meningkatkan layanan dasar, pendidikan, kesehatan dan modal usaha,” ujar Nunung.

Selain Mataram, kata Nunung, pihaknya juga pernah menerima laporan serupa dari pemerintah pusat terkait dugaan penyalahgunaan dana PKH di Kabupaten Sumbawa, meski tidak dirinci berapa jumlah rekening yang terlibat.

Nunung menjelaskan, penerima bantuan yang terbukti menggunakan dananya untuk bermain judi online akan dikenai sanksi pemutusan bantuan tersebut.

“Kalau kita dengar dari Kemensos itu di-stop. Dalam bentuk apapun karena niatnya adalah untuk meningkatkan taraf hidup,” tegasnya.

Data yang diterima oleh Dinas Sosial NTB dari Kementerian Sosial bersifat dinamis dan dapat berubah setiap bulan. Namun, temuan terkait penggunaan bantuan untuk aktivitas ilegal seperti judol menjadi perhatian serius pemerintah.

Dijelaskan jika dana bantuan justru digunakan untuk hal-hal negatif, maka tujuan utama program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi tidak tercapai.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Sosial NTB mengimbau para pendamping PKH untuk kembali melakukan edukasi dan pendampingan intensif kepada para penerima manfaat. Tujuannya agar dana bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Bantuan sosial seperti PKH sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan anak, pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta pemberdayaan ekonomi keluarga miskin.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved