Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara Di-PTDH Gegara Dana Rp20 Ribu, Ini Kronologinya
Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat akibat dana komite Rp20 ribu per siswa. Simak kisah lengkapnya di sini.
Ringkasan Berita:
- Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah Rp20 ribu per siswa.
- Iuran tersebut sebenarnya sukarela dan disepakati orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer selama tiga tahun.
- Orang tua siswa meminta pemerintah meninjau kembali keputusan PTDH karena langkah Rasnal dianggap untuk kepentingan pendidikan, bukan keuntungan pribadi.
TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tersandung kasus dana komite sekolah.
Surat keputusan pemberhentian ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025.
Rasnal memulai kariernya sebagai tenaga honorer pada 2002, lalu diangkat menjadi guru ASN di SMAN 1 Luwu Utara pada 2003.
Ia sempat menjabat Kepala SMAN 18 Luwu Utara pada 2016, sebelum kembali memimpin SMAN 1 Luwu Utara dua tahun kemudian.
Awal Kasus Dana Komite
Masalah muncul ketika sejumlah guru honorer mengeluhkan insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan.
Pihak bendahara sekolah menjelaskan, pembayaran tidak bisa dilakukan karena nama guru honorer tersebut belum terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Sebagai solusi, sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.
Orang tua siswa pun sepakat memberikan sumbangan Rp20 ribu per bulan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Kebijakan ini berjalan selama tiga tahun dan sempat dianggap membantu keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar.
Namun, pada masa pandemi Covid-19, sebuah LSM mempersoalkan iuran tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Hasil penyelidikan menetapkan Rasnal dan bendahara komite Abdul Muis sebagai tersangka.
Proses Hukum dan Hukuman
Pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal dengan subsider dua bulan.
Ia menjalani hukuman sekitar delapan bulan di Rutan Masamba.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.
Namun gajinya ditahan karena adanya nota dinas.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 12 November 2025 Naik Rp7.000 per Gram, Simak Daftar Lengkapnya!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-SMAN-1-Luwu-Utara-Rasnal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.