Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara Di-PTDH Gegara Dana Rp20 Ribu, Ini Kronologinya

Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat akibat dana komite Rp20 ribu per siswa. Simak kisah lengkapnya di sini.

|
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu 

Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK PTDH.

Kini, Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil.

“Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka,” ujarnya dikutip dari TribunTimur.

Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.

“Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya.

Suara Orang Tua Siswa

Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal polemik dana komite sekolah.

Mereka membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran iuran Rp20 ribu per bulan.

“Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik,” ujar Akramah, salah satu orang tua siswa dikutip dari TribunTimur.

Ia menegaskan dana tersebut digunakan untuk membayar guru honorer dan mendukung kegiatan sekolah.

Orang tua siswa lainnya, Taslim, menambahkan bahwa iuran dibayar sukarela dan melalui rapat komite serta orang tua siswa.

“Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan,” jelasnya.

Mereka berharap pemerintah meninjau ulang keputusan pemecatan.

“Kami meminta Bapak Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat,” ujar Akramah sambil meneteskan air mata.

Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dukung Permohonan Grasi Dua Guru Luwu Utara ke Prabowo Subianto

Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Arismunandar, mengaku prihatin kasus pemecatan menimpa dua guru di Luwu Utara.

Dua guru itu ialah Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved