Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara Di-PTDH Gegara Dana Rp20 Ribu, Ini Kronologinya

Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat akibat dana komite Rp20 ribu per siswa. Simak kisah lengkapnya di sini.

|
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu 

Tak sepatutnya kedua guru mendapatkan sanksi yang bersifat kriminalisasi.

Langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas.

"Dewan Pendidikan Sulsel prihatin dengan kejadian tersebut. Guru tidak seharusnya dikriminalisasi karena bertujuan mulia," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 12 November 2025 Naik Rp7.000 per Gram, Simak Daftar Lengkapnya!

Namun pihaknya tidak akan turun tangan secara langsung untuk menangani kasus ini.

Ia lebih mendorong organisasi profesi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan

Ia meminta, agar PGRI Sulsel mengambil peran sentral dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum.

"Dewan Pendidikan tidak turun langsung, namun mendorong PGRI Sulsel untuk melakukan pendampingan," jelas Guru Besar Besar Bidang Manajemen Pendidikan itu.

Arismunandar mengaku, PGRI Sulsel telah bergerak aktif merespons kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

"Belum ada komunikasi langsung (dengan Ketua PGRI Sulsel), tapi (kami tahu) PGRI aktif melakukan pertemuan terkait kasus ini," ungkapnya.

Syarat Kunci Pengajuan Grasi

Mengenai langkah yang ditempuh para guru dan serikatnya untuk mencari keadilan, Arismunandar mendukung upaya pengajuan grasi atau pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat untuk ditempuh.

Namun, ia memberikan catatan krusial agar upaya tersebut memiliki peluang besar untuk berhasil.

Pengajuan grasi tersebut wajib didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

Dokumen pendukung yang paling vital, menurutnya, adalah bukti yang dapat menunjukkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pengumpulan iuran sukarela sebesar Rp 20 ribu tersebut.

"Tapi tentu harus disertakan dokumen pendukung yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini," pungkasnya.

Ketua PGRI Sulsel Rapat Mendadak

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved