Berita NTB
BPS Catat 10.920 Pengangguran pada 2025, Pemerintah Siapkan Perda Atasi Krisis Skill
Pada tahun 2024 jumlah pengangguran di NTB meningkat, tetapi jika dibandingkan dengan kondisi Februari 2025 mengalami penurunan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- BPS NTB mencatat jumlah pengangguran Agustus 2025 mencapai 10.920 orang dengan tingkat pengangguran terbuka 3,06 persen.
- Disnakertrans NTB menilai kenaikan pengangguran disebabkan keterbatasan lapangan kerja dan ketidaksesuaian keahlian.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis jumlah pengangguran per Agustus 2025 sebanyak 10.920 orang.
Kepala BPS NTB Wahyudin mengatakan, peningkatan angka pengangguran selama satu tahun terakhir disebabkan oleh meningkatnya lulusan SMP, SMK dan Perguruan Tinggi yang mencari pekerjaan. Disisi lain daya tampung lapangan usaha terbatas.
"Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2025 sebesar 3,06 persen, naik 0,33 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2024," kata Wahyudin.
Wahyudin mengatakan, per Agustus 2025 jumlah penduduk usia kerja di NTB tercatat 4,21 juta dari jumlah penduduk 5,6 juta orang. Terjadi peningkatan dibandingkan Agustus tahun 2024 lalu sebesar 76,80 ribu orang
Meskipun dibandingkan Agustus tahun 2024 jumlah pengangguran meningkat, tetapi jika dibandingkan dengan kondisi Februari 2025 mengalami penurunan sekitar 4,7 ribu orang.
"Sepanjang Agustus 2024 sampai Agustus 2025 terjadi penyerapan 1,18 ribu orang," kata Wahyudin.
Dia menyebutkan dari jumlah penduduk bekerja tersebut, 3,20 juta orang masuk angkata kerja, kemudian 3,11 juta sudah bekerja dan 97,93 orang pengangguran.
Wahyudin mengatakan jutaan penduduk NTB yang bekerja terbagi ke dalam beberapa jenis, ada yang bekerja penuh 1,85 juta orang menurun 290 orang.
Kemudian bekerja paruh waktu sebanyak 827,26 ribu orang meningkat sebanyak 41,30 ribu orang, ada juga setengah pengangguran atau yang bekerja hanya beberapa jam dalam sepekan yakni 433,09 ribu orang.
Terpisah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB menyampaikan penyebab meningkatnya jumlah pengangguran di NTB. Diantaranya karena jumlah serapan tenaga kerja yang minim dan minimnya keahlian yang dibutuhkan perusahaan pencari kerja.
Solusi Pemerintah Daerah
Plt Kepala Disnakertrans NTB, Muslim menyampaikan untuk menekan angka pengangguran serta menjawab kebutuhan dunia kerja, pemerintah akan memetakan keahlian yang dibutuhkan perusahaan.
"Jadi satu sisi perusahaan memiliki kualifikasi terhadap kebutuhan berbasis skill sesuai yang dibutuhkan perusahaan. Ini yang menjadi kendala kita, kenapa tidak mampu kita imbangi antara kebutuhan dan kemampuan," kata Muslim.
Muslim mengatakan pemerintah daerah sudah mengeluarkan peraturan nomor 2 tahun 2025 tentang penyelenggaraan tenaga kerja. Didalamnya diatur tentang informasi terkait sistem ketenagakerjaan di NTB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/job_fair_disnaker_ntb_0205999.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.