DPRD Kota Mataram

DPRD Kota Mataram Libatkan Ahli Bahas Regulasi Belanja Daerah Usai Pemotongan TKD

Saat ini pihak DPRD Kota Mataram akan menyusun ulang regulasi terkait belanja daerah imbas dari pemotongan TKD.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PEMOTONGAN TKD - Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik ditemui belum lama ini. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Mataram membahas ulang regulasi dan belanja daerah akibat pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp270 miliar atau 18 persen.

  • DPRD mendorong efisiensi anggaran dengan menurunkan Pokir serta meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor retribusi dan prioritas belanja penting.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram saat ini sudah mulai membahas rencana regulasi buntut kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD).

Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik menyebutkan, saat ini pihaknya akan menyusun ulang regulasi terkait belanja daerah.

Pihaknya bahkan telah melibatkan menggunakan tim ahli dalam merancang pengeluaran anggaran ke depannya.

“Kita sudah mengundang tim ahli untuk merancang bersama belanja kita di tahun ini seperti apa,“ ucap Malik setelah dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Disebutkannya, untuk membantu penyesuaian anggaran, DPRD juga sudah mulai melirik Pokok Pikiran (Pokir) untuk diturunkan sebagai solusi membantu kelancaran program yang saat ini masuk dalam prioritas.

“Potensi menurunkan pokir, kalau itu otomatis karena belanja dan secara regulasi sudah pasti,” katanya.

Baca juga: Pemotongan TKD hingga RP370 Miliar, Pemkot Mataram Susun Ulang Program Prioritas

Meski demikian, pihaknya juga tetap mendorong OPD untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Dia menekankan Pemerintah Daerah juga harus mengatur prioritas belanja yang benar-benar penting dan rasionalisasi sesuai pendapatan yang terealisasi. 

“Belanja kita dirong untuk diarahkan pada sektor yang sangat prioritas,” ungkapnya.

Lebih jauh Malik menerangkan, Pembahasan pendapatan akan didahulukan sebelum menentukan pos-pos pembelanjaan di tahun berjalan.

“Perlu untuk kehati-hatian kita dalam menghadapi regulasi pemotongan ini, serta juga harus ada perubahan mekanisme dari fiskal ke kinerja fiskal,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Mataram saat ini terdampak dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Pada tahun 2025 ini, dana TKD Pemkot Mataram mengalami pemotongan sekira Rp270 miliar atau sekitar 18 persen.

Jika di kalkulasikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harusnya diterima yakni Rp1,1 triliun, namun karena dipotong 18 persen, APBD Kota Mataram yang bisa diterima tahun ini hanya Rp900 miliar.

Saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi satu harapan agar APBD Kota Mataram tetap stabil. Target PAD Kota Mataram tahun ini sekira Rp600 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved