Berita NTB

Pemprov NTB Prioritaskan Perubahan Status Kawasan Gili Tramena untuk Permudah Investasi

Tiga gili di Lombok Utara diusulkan perubahan status dari kawasan konservasi ke Areal Penggunaan Lain

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
STATUS KAWASAN - Sejumlah wisatawan di Pantai Gili Trawangan, Lombok Utara. Tiga gili di Lombok Utara diusulkan perubahan status dari kawasan konservasi ke Areal Penggunaan Lain. 
Ringkasan Berita:
  • Gili Tramena saat ini berstatus kawasan konservasi
  • Pelepasan kawasan Gili Tramena ini menjadi APL sudah masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024
  • Anggaran perubahan status ini diproyeksikan mencapai Rp7,3 miliar

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memprioritaskan perubahan status lahan di kawasan Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena), sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) untuk memudahkan investasi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi mengatakan, untuk perubahan status ini membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga dari belasan lokasi yang diusulkan hanya tiga pulau itu yang diproses. 

"Agar tidak mempengaruhi investasi di sana kita proses yang tiga gili dulu, ini juga menjadi diskusi apakah semuanya atau seperti apa. Tapi kalau saya dari Bappeda karena keterbatasan fiskal kita mulai dari Gili Trawangan," kata Iswandi, Kamis (6/11/2025). 

Perubahan status kawasan sudah diproses sejak tahun lalu tetapi terkendala peleburan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi kendala. 

Baca juga: Gubernur Iqbal Bertemu Menteri KKP, Bahas Solusi Air Bersih Gili Trawangan dan Meno

Pemprov NTB tetap memprioritaskan pelepasan kawasan ini agar menjamin investor menanamkan modal di destinasi pariwisata berkelas dunia ini. 

Tiga gili di Lombok Utara itu masih berstatus kawasan konservasi sehingga ini tidak relevan dengan kondisi saat ini yang menjadi kawasan wisata dengan berbagai pembangunan hotel dan villa.

"Ini kan kawasan konservasi, artinya orang-orang yang beraktivitas di dalamnya dianggap ilegal, ini tidak pas. Ini yang diperjuangkan pemerintah daerah agar orang yang berinvestasi aman," jelas Iswandi. 

Rencana pelepasan kawasan Gili Tramena ini menjadi APL sudah masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024.

Anggaran perubahan status ini diproyeksikan mencapai Rp7,3 miliar. 

Besarnya anggaran pelepasan kawasan ini membuat Pemprov NTB bersama Pemda Lombok Utara melakukan pembahasan bersama.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved