Berita NTB
Pemprov NTB Prioritaskan Perubahan Status Kawasan Gili Tramena untuk Permudah Investasi
Tiga gili di Lombok Utara diusulkan perubahan status dari kawasan konservasi ke Areal Penggunaan Lain
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Gili Tramena saat ini berstatus kawasan konservasi
- Pelepasan kawasan Gili Tramena ini menjadi APL sudah masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024
- Anggaran perubahan status ini diproyeksikan mencapai Rp7,3 miliar
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memprioritaskan perubahan status lahan di kawasan Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena), sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) untuk memudahkan investasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi mengatakan, untuk perubahan status ini membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga dari belasan lokasi yang diusulkan hanya tiga pulau itu yang diproses.
"Agar tidak mempengaruhi investasi di sana kita proses yang tiga gili dulu, ini juga menjadi diskusi apakah semuanya atau seperti apa. Tapi kalau saya dari Bappeda karena keterbatasan fiskal kita mulai dari Gili Trawangan," kata Iswandi, Kamis (6/11/2025).
Perubahan status kawasan sudah diproses sejak tahun lalu tetapi terkendala peleburan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi kendala.
Baca juga: Gubernur Iqbal Bertemu Menteri KKP, Bahas Solusi Air Bersih Gili Trawangan dan Meno
Pemprov NTB tetap memprioritaskan pelepasan kawasan ini agar menjamin investor menanamkan modal di destinasi pariwisata berkelas dunia ini.
Tiga gili di Lombok Utara itu masih berstatus kawasan konservasi sehingga ini tidak relevan dengan kondisi saat ini yang menjadi kawasan wisata dengan berbagai pembangunan hotel dan villa.
"Ini kan kawasan konservasi, artinya orang-orang yang beraktivitas di dalamnya dianggap ilegal, ini tidak pas. Ini yang diperjuangkan pemerintah daerah agar orang yang berinvestasi aman," jelas Iswandi.
Rencana pelepasan kawasan Gili Tramena ini menjadi APL sudah masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024.
Anggaran perubahan status ini diproyeksikan mencapai Rp7,3 miliar.
Besarnya anggaran pelepasan kawasan ini membuat Pemprov NTB bersama Pemda Lombok Utara melakukan pembahasan bersama.
(*)
| Pemprov NTB Kebut Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih |
|
|---|
| Pemprov NTB Siapkan Perda Atasi Penganguran Capai Belasan Ribu |
|
|---|
| BPS Catat 10.920 Pengangguran pada 2025, Pemerintah Siapkan Perda Atasi Krisis Skill |
|
|---|
| AMMAN Kantongi Rekomendasi Ekspor dari ESDM, Kontribusi Fiskal Bagi Perekonomian NTB Kembali Pulih |
|
|---|
| Amdal Bypass Sengkol-Pringgabaya Batal Dikerjakan, Pemprov NTB Anggarkan Ulang Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/gili_trawangan_pantai_kapal_202040567jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.