Penemuan Mayat Mahsiswi Unram

Bukan Dibegal, Mahasiswi Unram Diduga Tewas karena Menolak Berhubungan Intim

Hasil penyidikan polisi mengungkap, bahwa tewasnya mahasiswi Universitas Mataram itu bukan karena dibegal. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok. Istimewa
PEMBUNUHAN - Kolase foto seorang mahasiswa asal Sumbawa, Radit Ardiansyah (19) bersama sang kekasih Made Vaniradya Puspa Nitra (19), diduga menjadi korban kekerasan di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa (26/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polisi menetapkan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. 

Ni Made Vaniradya Puspa Nitra merupakan mahasiswi Universitas Mataram (Unram). Ia ditemukan tewas pada Rabu (27/8/2025) dini hari, usai pergi bersama Radiet.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean menyampaikan, peristiwa ini bermula saat korban dan tersangka pergi untuk menikmati matahari terbenam di pantai pasir putih tersebut. 

Awalnya Radiet yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku sebagai korban begal, ia mengalami luka serius dibagian wajah dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. 

Namun belakangan hasil penyidikan polisi mengungkap, bahwa peristiwa penganiayaan berujung tewasnya mahasiswi Universitas Mataram itu bukan karena dibegal. 

Baca juga: Awalnya Ngaku Korban, Kekasih Mahasiswi Unram yang Tewas di Pantai Nipah Ternyata Tersangka

Pasalnya ada beberapa kejanggalan yang ditemukan polisi saat proses penyidikan berlangsung. 

"Bila ada pelaku lain mengapa dia membiarkan satu saksi untuk hidup, jika dia (pelaku lain) ingin mencuri dibiarkan menempel di badan," kata Punguan, Sabtu (20/9/2025). 

Kejanggalan lain yang ditemukan polisi ialah keberadaan antara korban dan kekasihnya yang berjarak 200 meter, kemudian ditemukan jalur lain yang dilewati tersangka menyeret korban dari lokasi awal. 

Karena tidak adanya saksi lain yang melihat kejadian ini, pendekatan yang dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus ini dengan pendekatan psikologi. 

Punguan juga mengatakan, berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka kemaluan. Tersangka juga sempat merangkul korban menggunakan tangan kanan dan mencium pipi. 

"Kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim, namun terjadi penolakan. Kami koordinasi hasil autopsi cenderung luka di kelamin tersebut menggunakan benda ukuran satu centi meter," pungkas Punguan. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Radiet Ardiansyah terus membantah bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan kekasihnya. 

"Saya tidak membunuh, saya tidak membunuh," kata Radiet.

"Saya bukan pelaku, demi Allah," katanya.  

Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved