Penemuan Mayat Mahsiswi Unram

Kuasa Hukum Radiet Minta Netizen Hormati Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Pembunuhan di Nipah

Kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM) di Pantai Nipah menyoroti ramainya respons

|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PEMBUNUHAN NIPAH - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Internasional Law Firm menyampaikan kesiapannya melakukan pembelaan terhadap Radiet, buktikan tersangka tak bersalah pada kasus kematian Ni Made Vaniradya di pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM) di Pantai Nipah menyoroti ramainya respons warganet terkait kasus yang dihadapi kliennya.

Bahkan, banyak netizen yang seolah menyimpulkan sendiri Radiet Ardiansyah melakukan skenario dengan mencederai dirinya sendiri guna menutupi pembunuhan yang ditudingkan terhadap dirinya.

Diungkapkannya, dalam kasus ini ada asas praduga tak bersalah yang harus dihormati oleh semua pihak, pun dalam kasus Radiet ini pihaknya menganggap banyak kejanggalan yang justru mengkambinghitamkan Radiet sebagai pelaku.

“Terkait opini masyarakat, terutama yang negatif. Kami menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap kuasa hukum Radiet, M. Imam Zarkasi, saat ditemui TribunLombok.com, Senin (22/9/2025).

Dia juga meminta masyarakat untuk menahan penilaian hingga proses pengadilan selesai. Hal ini juga diperlukan untuk menjaga nama baik keluarga tetap terjaga dengan baik.

Kendati demikian, dia juga menyebutkan alat hukum juga bisa berasal dari opini publik yang dapat digunakan untuk memberikan pembelaan ke depannya.

Lebih jauh, Zarkasi juga menyampaikan belasungkawa mewakili keluarga Radiet kepada keluarga korban serta empati terhadap kejadian yang dialami.

“Kami menyoroti proses hukum terkait penetapan status tersangka, menegaskan harapan agar masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” sebutnya.

“Meski begitu kami yakini bahwa penetapan tersangka tidak berarti Radiet adalah pelaku dan kami akan melakukan pembuktian di pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, di sejumlah media massa warganet ramai mencecar pihak kepolisian yang dinilai telah salah tankap dan asal-asalan dalam menetapkan Radiet sebagai pelaku.

Seperti sejumlah komentar dalam postingan akun Facebook milik Ferry Lebet, ramai membela terduga pelaku yang sebelumnya juga sempat dikabarkan koma selama beberapa bulan.

“Dia (Radiet) mengalami fraktur basis cranii. Kalau saya salah koreksi karena saya juga tenaga kesehatan. Dengan trauma seperti itu apakah mampu dia melakukan nya (pembunuhan),” ucap salah seorang warganet yang mengaku tenaga kesehatan dengan nama akun Hendra Martha.

Dia mengungkap jika secara medis Radiet mengalami diagnosa fraktur basis cranii yakni keluar darah telinga, hidung, lingkaran hitam pada mata, di mana jika salah cara diangkat saja yang niat akan menolong bisa jadi secara tidak sengaja membunuh Radiet.

“Kurang lebih seperti itu penanganan nya. Kami ragu Ira (Vina) memukuli Radiet sampai sekeras itu, lalu dia yang meninggal,” ungkapnya.

Sejumlah warganet juga ada yang mempertanyakan kebenaran di balik kondisi kritisnya Radiet usai pertama kali dilarikan ke rumah sakit.

“Ini logika awam saya, si Radiet ini kan patah tulang leher ya?, dan mungkin ada patah di bagian lain. Nah kejadian nya Agustus dan sekarang September, kok sekarang sudah bisa normal jalan, leher tegak gitu ya?,” kata akun Facebook atas nama Hari Cerah.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved