Penemuan Mayat Mahsiswi Unram

Awalnya Ngaku Korban, Kekasih Mahasiswi Unram yang Tewas di Pantai Nipah Ternyata Tersangka

Sebelum menetapkan tersangka polisi juga menggandeng tim dari laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri, untuk melakukan tes DNA.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENETAPAN TERSANGKA - Polres Lombok Utara saat mengadakan jumpa pers penetapan tersangka kasus tewasnya mahasiswi Universitas Mataram, Made Vaniradya Puspa Nitra (19), Sabtu (20/9/2025). Tersangka dalam kasus ini adalah Radet tak lain adalah pacar korban. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Resort (Polres) Lombok Utara menetapkan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya mahasiswi Universitas Mataram, Made Vaniradya Puspa Nitra (19) di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Radiet tidak lain merupakan kekasih korban yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP), namun ia ditemukan dalam kondisi luka parah dan sempat tidak sadarkan diri. 

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menyampaikan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli selama proses penyidikan. 

"Kami sudah memeriksa 36 orang saksi dan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan satwa K-9 atau anjing pelacak," kata Agus, Sabtu (20/9/2025). 

Sebelumnya juga polisi menggandeng tim dari laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri, untuk melakukan tes DNA terhadap sejumlah barang milik tersangka dan korban serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP. 

Baca juga: Polisi Kantongi Hasil DNA Mahasiswi Korban Kekerasan di Pantai Nipah, Kekasih Korban Diperiksa

Penyidikan juga meminta keterangan ahli di antaranya, ahli forensik, ahli pidana, ahli kriminolog, tes poligraf terhadap tersangka dan tes psikologi yang dilakukan oleh ahli dari Universitas Mataram. 

Agus juga mengungkapkan saat ini tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Lombok Utara. 

"Tersangka sudah kami tangkap di kos-kosannya dan sudah kami lakukan penahanan," kata Agus. 

Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved