TGB Diperiksa Kejati

Tanggapan TGB Usai Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Dugaan Korupsi NCC

Mantan Gubernur NTB dua periode itu memastikan, pada kasus NCC dirinya telah mengeluarkan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PEMERIKSAAN TGB - Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, saat memberikan ketereangan kepada awak media usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berkaitan dugaan kasus korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC), pada Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, memberikan tanggapan usai dirinya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berkaitan dugaan kasus korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC), pada Selasa (6/5/2025).

Keluar dari pintu utama Kejati NTB, ia mengaku dicecar delapan pertanyaan dari penyidik.

“Bagus (pertanyaan) profesional, proporsional dan menurut saya hal-hal yang memang perlu ditanyakan. Akhirnya saya berikan jawaban yang sesuai,” kata TGB usai diperiksa lebih dari 5 jam lamanya.

Mantan Gubernur NTB dua periode itu memastikan, pada kasus NCC dirinya telah mengeluarkan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau pribadi saya, semua produk hukum yang saya keluarkan itu harus memastikan bahwa itu sesuai kewenangan, yang kedua proseduralnya, admiistratifnya normatifnya terpenuhi. Yang ketiga tidak melawan hukum dan yang keempat tidak merugikan keuangan daerah,” kata TGB.

Sebelumnya, TGB tiba di Kantor Kejati NTB sekitar pukul 08.18 WITA. Ia mengenakan batik cokelat dipadukan dengan celana hitam serta kopiah putih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Effrien Saputra, membenarkan kehadiran mantan orang nomor satu di NTB itu.

“Iya benar, hadir pagi ini jam 08.00 WITA di pidana khusus,” kata Effrien.

Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait agenda kedatangan TGB.

“Untuk datangnya diperiksa apa, belum tahu,” imbuhnya.

TGB  pada 13 Februari 2025 lalu memang pernah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset NCC.

Saat itu, Gubernur NTB dua periode ini menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam, dan baru selesai sekitar pukul 20.06 WITA.

Baca juga: Diperiksa Dugaan Korupsi Lahan Samota, Ali BD Akui Dapat Untung Besar

Dalam kasus tersebut, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Salah satunya adalah Rosyadi, eks Sekda NTB pada masa kepemimpinan TGB.

Rosiadi ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama saat TGB menjalani pemeriksaan.

Rosyadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved