Diperiksa Dugaan Korupsi Lahan Samota, Ali BD Akui Dapat Untung Besar
Pada pemeriksaan sebelumnya, mantan orang nomor satu di Lombok Timur itu ditanya seputar pembelian lahan di Samota, Kabupaten Sumbawa seluas 70 hektar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD diperiksa selama tiga jam, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/5/2025).
Usai pemeriksaan, Ali BD mengaku diberikan pertanyaan yang sama dengan sebelumnya. Terkait jumlah pertanyaan, dia tidak mengingatnya.
"Saya tidak hitung (pertanyaan), yang dulu persis sama, tinggal di ketik ulang karena sama pertanyaannya. Kita penjual bukan pembeli," kata Ali BD, Selasa (6/5/2025).
Pada pemeriksaan sebelumnya, mantan orang nomor satu di Lombok Timur itu ditanya seputar pembelian lahan di Samota, Kabupaten Sumbawa seluas 70 hektar yang dijadikan sebagai Sirkuit MXGP.
Ali BD mengatakan, penjualan lahan yang dibelinya pada 2009 lalu itu sudah melalui prosedur yang benar, termasuk melakukan appraisal atau menaksir nilai barang sesuai dengan harga pasar.
Baca juga: Datang Pagi ke Kejati NTB, TGB Bungkam soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi NCC
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp300 juta hingga Rp400 juta per hektar.
Meski pembelian lahan tersebut jauh dari harga sebenarnya, tapi Ali BD tetap merasa diuntungkan karena dulu lahan tersebut dibeli dengan harga murah Rp9 juta per hektar.
Bupati dua periode itu mengatakan lahan seluas 70 hektare yang dijual kepada Pemkab Sumbawa tersebut dijual dengan harga Rp53 miliar, harga tersebut jauh dibandingkan harga yang sebenarnya.
Sebagai informasi penanganan kasus ini sudah naik tahap penyidikan, sebelumnya tercatat sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa diantaranya Muhammad Jalaluddin.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.
Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di kantor Kejari Sumbawa pada periode akhir September 2024.
Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.