Korupsi Lahan Sirkuit Samota

Mantan Bupati Lombok Timur Ali BD Kembali Diperiksa Kejati NTB Dugaan Korupsi Lahan Sirkuit Samota

Ali BD kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit Samota Sumbawa

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PEMERIKSAAN ALI BD - Mantan Bupati Kabupaten Lombok Timur Ali Bin Dachlan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTB, kasus dugaan korupsi lahan Sirkuit Samota Sumbawa, Selasa (6/5/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit Samota Sumbawa, Selasa (6/5/2025).

Ali BD tiba sekira pukul 09:00 di Kejati NTB menggunakan baju lengan panjang bermotif dan celana hitam, lengkap menggunakan topi berwarna hijau.

Ali mengatakan kedatangannya kali ini diperiksa terkait kasus lahan Sirkuit Samota Sumbawa, di mana tanah tersebut merupakan miliknya yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Ali mengaku sudah dua kali diperiksa oleh Kejati NTB terkait kasus ini, pemeriksaan pertama 12 November 2024 lalu dengan status kasus penyelidikan pada saat itu.

"Kalau dulu penyelidikan, kalau sekarang penyidikan," kata Ali BD ditemui sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (6/5/2025).

Bupati dua periode itu mengatakan lahan seluas 70 hektare yang dijual kepada Pemkab Sumbawa tersebut dijual dengan harga Rp53 miliar, harga tersebut jauh dibandingkan harga yang sebenarnya.

"Seharusnya dua miliar perhektar, tapi ini ada yang dibayar 300 juta, 200 juta macam-macam," katanya.

Baca juga: Datang Pagi ke Kejati NTB, TGB Bungkam soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi NCC

Sebagai informasi penanganan kasus ini sudah naik tahap penyidikan, sebelumnya tercatat sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa diantaranya Muhammad Jalaluddin.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di kantor Kejari Sumbawa pada periode akhir September 2024.

Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved