Peran Petinggi Stasiun TV Swasta Dalam 3 Kasus Korupsi Kakap sehingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar bersama dua pengacara diduga membuat rekayasa sosial dan mengerahkan massa untuk mendiskreditkan Kejagung

Dok. Kejagung
PEMUFAKATAN JAHAT - Kejagung mengungkap peran Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat perintangan penyidikan kasus korupsi, Selasa (22/4/2025). Tian Bahtiar menjadi tersangka baru bersama dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saebih terkait perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejagung mengungkap peran Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Tian Bahtiar menjadi tersangka baru bersama dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saebih terkait perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

Ketiganya kini disangkakan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 (1) KUHP.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap Tian menerima uang dari Marcella dan Junaedi untuk membuat berita pesanan khusus. 

"Peran social engineering," kata Harli di Jakarta, Selasa (22/4/2025) dikutip dari Tribunnews. 

Baca Selanjutnya: Kejagung bongkar alasan pimpinan jaktv ditetapkan tersangka perintangan karena pemufakatan jahat

Sementara Marcella dan Junaedi berperan kala menghadapi jaksa di persidangan.

Ketiganya dinilai menggiring opini masyarakat agar menilai seolah-olah institusi Kejaksaan buruk. 

"Tiga orang ini, melakukan untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian, dengan informasi yang tidak benar, dikemas, untuk mempengaruhi opini publik."

"Bayangkan, apa yang tidak kami lakukan seolah-olah itu kami lakukan. Tapi dinyatakan seolah-olah itu kami lakukan. Semua dalam rangka pelemahan institusi, untuk penanganan perkara supaya sesuai kehendaknya," papar Harli.

Harli mengatakan tiga tersangka juga membayar orang untuk melakukan aksi. 

"Berkali-kali saya sampaikan, peran tiga orang ini mempengaruhi bagaimana pandangan-pandangan masyarakat, termasuk pandangan peradilan terhadap institusi peradilan karena melakukan mobilisasi massa," jelasnya.

Baca Selanjutnya: Kejagung bongkar alasan pimpinan jaktv ditetapkan tersangka perintangan karena pemufakatan jahat

Harli mengatakan, Tian membuat konten dan acara diskusi yang menyudutkan Kejagung sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

"Saya harus sampaikan ada kelangkaan minyak, lalu Kejaksaan memproses, ditemukan ada perbuatan pidana. 

Orang-orangnya diproses lalu menurut kami ada kerugian keuangan negara, oleh putusan pengadilan tidak bisa diminta perorangan, tapi kepada korporasi," jelasnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Tian Bahtiar menerima uang senilai Rp 478,5 juta dari Marcella dan Junaedi untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved