Peran 9 Tersangka Korupsi Pertamina Rp287 Triliun: Impor BBM, Kompensasi Pertalite, Sewa Kapal

Para tersangka berperan dalam penyimpangan sejumlah tata kelola minyak Pertamina pada tahun 2018-2023.

Dok. Kejagung
TERSANGKA KORUPSI - Para tersangka baru kasus korupsi Pertamina tahun 2018-2023 dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Para tersangka berperan dalam penyimpangan sejumlah tata kelola minyak Pertamina pada tahun 2018-2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 tersangka baru megakorupsi di Pertamina. 

Para tersangka berperan dalam penyimpangan sejumlah tata kelola minyak pada tahun 2018-2023.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389.

Adapun para tersangka baru korupsi Pertamina ini antara lain:

 1. Vice President Suplai dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN.

2. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 berinisial HB

3. Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018 berinisial TN

4. Vice President Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat Pertamina 2019-2020 berinisial DS 

5. Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping berinisial AS 

6. Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina 2018-2020 berinisial HW

7. Business Development Manager PT Travikura 2019-2021 berinisial MH

8. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi berinisial IP 

9. Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak berinisial MRC

para tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved