Eks Dirut Pertamina Akui Dapat Tekanan Tokoh Nasional Soal Perusahaan Riza Chalid di Kasus BBM Merak

Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, mengaku ditekan dua tokoh nasional agar memperhatikan perusahaan milik Riza Chalid dalam kasus BBM Merak.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disebut mendapatkan tekanan dari dua tokoh nasional agar memperhatikan perusahaan milik Riza Chalid terkait penyewaan terminal BBM (TBBM) Merak.

Hal tersebut terungkap saat Karen dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan BAP Karen Agustiawan.

"Bahwa dalam suatu acara pernikahan pejabat yang saya hadiri, yang saya tidak menyebut namanya pada sekitar awal 2014, bertempat di Hotel Dharma Wangsa, Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar Tangki Merak diperhatikan," kata jaksa di persidangan membacakan BAP Karen dikutip dari Tribunnews.

Jaksa kemudian mencecar soal tekanan yang diterima Karen terkait intervensi pihak luar Pertamina untuk mengakomodir kerja sama dengan Tangki Merak.

Mendapat pertanyaan dari jaksa, Karen menjelaskan bahwa sebagai Dirut Pertamina banyak pihak menghampirinya agar suatu masalah bisa diakomodir.

"Jadi kalau misalnya dibilang agar diperhatikan, itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat kepada TKO (Tata Kerja Organisasi)," ujar Karen.

Jaksa lalu menanyakan soal sosok Irawan Prakoso, yang disebut membawa misi mengajukan kerja sama TBBM Merak kepada PT Pertamina.

Baca juga: Prediksi Skor Arsenal vs Brighton Carabao Cup 2025 Kamis 30 Oktober 2025 Jam 02.45 WIB, Link Live

Ketika ditanya apakah dirinya mendapat informasi dari Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta mengenai Irawan Prakoso, Karen mengaku tidak tahu.

"Saya tidak pernah mendapatkan informasi itu," jawab Karen.

Jaksa beranggapan bahwa sebagai atasan, seharusnya Karen mengetahui setiap tindakan bawahannya, namun ia menegaskan tidak semua urusan operasional diketahui oleh Dirut.

"Tidak semua yang kaitannya dengan operasional itu diketahui oleh Dirut. Kecuali kalau misalnya terkait dengan kontrak jangka panjang maupun investasi," jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Hanung Budya Huktyanta disebut menandatangani persetujuan penunjukan pemenang langsung, penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM oleh PT Oiltanking Merak.

Hanung mengaku persetujuan tersebut diberikan atas perintah langsung dari atasannya, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Ia menyebut jika tidak dijalankan, dirinya akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan terancam kehilangan jabatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved