Libur Natal dan Tahun Baru Dapat Diskon Tiket Pesawat hingga Potongan Jasa Pelabuhan

Berikut ini rincian promo dan diskon tiket berbagai transportasi selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

asdp.id
DISKON TIKET - Pelabuhan Lembar. Berikut ini rincian promo dan diskon tiket berbagai transportasi selama periode libur Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah juga memberikan stimulus tarif transportasi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar, Ni Made Ayu Marthini menjelaskan kebijakan ini untuk mendorong masyarakat berwisata di dalam negeri. 

“Dengan stimulus khusus Nataru ini, kami ingin menggerakkan belanja wisatawan domestik dan memperkuat ekonomi nasional melalui sektor pariwisata,” ujar Ni Made, Selasa (28/10/2025) dikutip dari Tribunnews. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan liburan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, sekaligus meningkatkan pergerakan ekonomi masyarakat di akhir tahun.

Made mendorong pelaku industri pariwisata untuk turut menawarkan promo tambahan, mulai dari akomodasi hingga paket wisata lokal. 

Baca juga: Diskon Tiket Pesawat Kelas Ekonomi saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kemenpar bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, BUMN transportasi, asosiasi pariwisata, dan pelaku industri wisata untuk menyediakan paket wisata spesial yang bisa diakses melalui kanal media sosial resmi Kemenpar. 

Berikut ini rincian promo dan diskon tiket berbagai transportasi selama periode libur Natal dan Tahun Baru. 

1. Pesawat Udara

Penurunan harga tiket sebesar 12–14 persen, melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diskon fuel surcharge, serta penurunan harga avtur.

Berlaku untuk pembelian tiket 22 Oktober 2025–10 Januari 2026, dan periode penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026.

2. Kereta Api

Potongan tarif sebesar 30 persen untuk 1,5 juta penumpang, berlaku pada periode 22 Desember 2025–10 Januari 2026.

3. Angkutan Laut (Pelni)

Diskon tarif dasar sebesar 20?gi 405 ribu penumpang, berlaku pada periode 17 Desember 2025–10 Januari 2026.

4. Angkutan Penyeberangan (ASDP)

Potongan biaya jasa pelabuhan bagi 227 ribu penumpang dan 491 ribu kendaraan, berlaku pada periode 22 Desember 2025–10 Januari 2026.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuota Diskon Transportasi Nataru: 1,5 Juta Tiket Kereta hingga Diskon Tiket Pesawat 14 Persen

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved