Eks Dirut Pertamina Akui Dapat Tekanan Tokoh Nasional Soal Perusahaan Riza Chalid di Kasus BBM Merak

Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, mengaku ditekan dua tokoh nasional agar memperhatikan perusahaan milik Riza Chalid dalam kasus BBM Merak.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak 

"Apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan penunjukan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak, perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Riza Chalid," kata jaksa membacakan BAP Hanung.

Sinyal tekanan itu muncul melalui kedatangan Irawan Prakoso, orang kepercayaan Riza Chalid, yang menyampaikan kekecewaan atas proses sewa storage PT Oiltanking Merak yang diajukan oleh Direktur Utama PT Tangki Merak, Gading Ramadan.

Hanung menegaskan bahwa ia menafsirkan perintah tersebut sebagai instruksi dari pimpinan, dan jika tidak dilaksanakan bisa dianggap pembangkangan.

"Artinya ini saya menafsirkan perintah dari pimpinan saya, kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan sebuah pembangkangan," ujar Hanung.

Dalam perkara ini, Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak bersama anaknya Kerry serta Gading Ramadhan Joedo. Mereka diduga mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.

Tujuannya agar PT Oiltanking Merak bisa diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Padahal, kerja sama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan yang berlaku.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 285 triliun.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved