Kenapa Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook? Simak Penjelasan Kejagung Soal Perannya

Nadiem bertemu dengan pihak Google dan menyepakati penggunaan ChromeOS danCDM sebagai bagian dari proyek pengadaan TIK

|
Tribunnews/Jeprima
NADIM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem bertemu dengan pihak Google dan menyepakati penggunaan ChromeOS danCDM sebagai bagian dari proyek pengadaan TIK. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kini menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook 2019-2022. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Nadiem turut serta bersama empat tersangka lainnya dalam dugaan korupsi proyek digitaliasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis ChromeOS besutan Google

Lalu apa peran Nadiem sehingga bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi ini?

Nadiem disebut memerintahkan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah -yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka- untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penggunaan Chromebook.

tim teknis melakukan kajian, dan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Eks Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook Kemendikbud

“Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Tribunnews. 

Awalnya, sambung Nurcahyo, proyek pengadaan Chromebook  telah diuji coba pada 2019 di masa Mendikbud Muhadjir Effendy.

Hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat Chromebook tidak cocok digunakan di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Muhadjir kemudian tidak menindaklanjuti surat dari Google Indonesia tentang uji coba. 

Posisi menteri kemudian berganti ke Nadiem pada 2020. 

Nadiem bertemu dengan pihak Google dan menyepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan TIK.

“Akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujar Nurcahyo.

Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Nadiem membahas pengadaan alat TIK dengan menggunakan Chromebook, meski saat itu pengadaan belum dimulai.

“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved