NTB
Kejati Buka Peluang Kasus Pengadaan Chromebook di NTB Diambil Alih Kejagung
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengatensi kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di sejumlah daerah.
Kasus ini sudah ditangani sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di NTB.
Di antaranya Kejari Kabupaten Sumbawa Barat, Lombok Timur, dan Kota Mataram.
"Nanti kita evaluasi sejauh mana kepentingannya, artinya apakah cukup di Kejari, kalau memang ada dugaan penyelewengan itu," kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis (31/7/2025).
Bahkan, kata Wahyudi, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga tengah menangani kasus serupa.
Baca juga: Kajati NTB Lantik Asisten hingga Kajari, Janji Penanganan Kasus Korupsi Makin Gegas
"Kalau cukup di Kejari ya di Kejari, kalau butuh Kejati ya di Kejati, atau kalau mungkin diserahkan ke Jaksa Agung kita lihat nanti seperti apa," kata Wahyudi.
Kejari Mataram sedang menyelidiki pengadaan chromebook yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sampai 2024.
Jumlah penerima perangkat elektronik ini pada tahun 2022 sebanyak 25 SD, 2023 sebanyak 13 SD dan, 2024 hanya 2 sekolah dasar.
Sementara, kasus chromebook yang ditangani Kejari Lombok Timur sudah pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kajati_wahyudi_02059588.jpg)