Kata Kejagung Soal Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Meski Tidak Menerima Keuntungan Pribadi

Kasus korupsi tidak sebatas memperkaya diri sendiri melainkan terdapat unsur memperkaya orang lain

Tribunnews/Jeprima
NADIM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa kasus korupsi tidak sebatas memperkaya diri sendiri melainkan terdapat unsur memperkaya orang lain. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Eks Mendikristek Nadiem Anwar Makarim disebut pengacaranya Hotman Paris, tidak menerima keuntungan dari korupsi pengadaan Chromebook 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa kasus korupsi tidak sebatas memperkaya diri sendiri melainkan terdapat unsur memperkaya orang lain.

"Yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya jelas di situ," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025) dikutip dari Tribunnews.

Anang belum membeberkan sosok yang diduga mendapatkan keuntungan dari korupsi pengadaan Chromebook.

Penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,9 triliun ini.

Baca juga: Kenapa Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook? Simak Penjelasan Kejagung Soal Perannya

"Apakah nanti ada pihak lain kita lihat saja," jelasnya. 

Kuasa hukum Nadiem Makarim Hotman Paris Hutapea sebelumnya menyebut bahwa kliennya tak menerima keuntungan.

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapapun kepada Nadiem terkait jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Tom Lembong," ujarnya, Kamis (4/9/2025). 

Peran Nadiem

Nadiem disebut memerintahkan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah -yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka- untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penggunaan Chromebook.

tim teknis melakukan kajian, dan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

“Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Tribunnews. 

Awalnya, sambung Nurcahyo, proyek pengadaan Chromebook  telah diuji coba pada 2019 di masa Mendikbud Muhadjir Effendy.

Hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat Chromebook tidak cocok digunakan di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Muhadjir kemudian tidak menindaklanjuti surat dari Google Indonesia tentang uji coba. 

Posisi menteri kemudian berganti ke Nadiem pada 2020. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved