Peran Petinggi Stasiun TV Swasta Dalam 3 Kasus Korupsi Kakap sehingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar bersama dua pengacara diduga membuat rekayasa sosial dan mengerahkan massa untuk mendiskreditkan Kejagung

Dok. Kejagung
PEMUFAKATAN JAHAT - Kejagung mengungkap peran Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat perintangan penyidikan kasus korupsi, Selasa (22/4/2025). Tian Bahtiar menjadi tersangka baru bersama dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saebih terkait perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO. 

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut."

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," sebut Qohar saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JakTV.

"Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan,” kata Qohar. 

Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara yang ditangani Kejagung

Dewan Pers Nilai Dua Aspek Jurnalistik

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan bahwa Dewan Pers akan menilai dua aspek dalam perkara ini. 

Yakni, soal standar kode etik jurnalistik dan apakah ada pelanggaran perilaku oleh jurnalis dalam prosesnya. 

"Pers dituntut bekerja profesional, mengedepankan standar moral tinggi, tidak mencampurkan opini dengan fakta, dan tidak terlibat praktik tidak etis seperti suap atau permintaan imbalan," jelasnya saat pertemuan Dewan Pers dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (22/4/2025).

Dia memastikan tak akan cawe-cawe dalam penanganan kasus dugaan perintangan penyidikan ini.

Ninik menegaskan bahwa terkait penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi tetap menjadi domain Dewan Pers.

"Dewan Pers tentu tidak ingin cawe-cawe dalam proses hukum,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa. 

"Untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," lanjutnya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sebut Ada Permufakatan Jahat JakTV Buat Rekayasa Sosial: Giring Opini Publik

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved