TGB Kembali Diperiksa Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan NCC

Mantan politisi Partai Perindo itu enggan berkomentar banyak saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi NTB, ia hanya mengucapkan salam.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
DIPERIKSA: Mantan Gubernur NTB, TGB HM Zainul Majdi saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (6/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (6/5/2025).

Pantauan di lokasi, TGB tiba sekira pukul 08:18 WITA menggunakan baju batik berwarna cokelat dan celana hitam lengkap dengan kopiah berwarna putih. Setibanya di lokasi, TGB langsung di data petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Mantan politisi Partai Perindo itu pun enggan berkomentar banyak, hanya mengucapkan salam.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Effrien Saputra, membenarkan kedatangan mantan orang nomor satu di NTB itu.

"Iya benar, hadir pagi ini jam 08:00 WITA di pidana khusus," ucapnya.

Efrien tidak bisa berkomentar lebih jauh perihal kedatangan TGB. Menyusul belum mendapatkan informasi dari bidang yang bersangkutan.

"Untuk datangnya diperiksa apa belum tahu," ucapnya.

Sebelumnya TGB pernah diperiksa dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), Kamis, 13 Februari 2025.

Gubernur NTB dua periode itu menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam sekitar pukul 20.06 Wita.

Rosyadi sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus NCC, PT Lombok Plaza. Ia ditetapkan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Jaksa menyangkakan Rosyadi dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap jumlah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC) sebesar Rp15,2 miliar.

Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rachmawati mengatakan, kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit akuntan publik.

"Ini terkait tipikor pengelolaan aset antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza, ternyata terdapat penyimpangan dalam pengelolaan aset Rp15,2 miliar," kata Ely, Selasa (7/1/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved