TGB Kembali Diperiksa Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan NCC
Mantan politisi Partai Perindo itu enggan berkomentar banyak saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi NTB, ia hanya mengucapkan salam.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dalam kasus ini Kejati juga sudah memeriksa 26 saksi dari kasus ini, termasuk tersangka Dolly Suthajaya alias DS yang merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016.
Ely mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejati sudah melakukan pemanggilan namun DS enggan memenuhinya. Akhirnya tim dari Kejati NTB menjemput paksa DS di kediamannya di wilayah Bali.
Tiba di Mataram tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara DS dititipkan di Lapas kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Sebagai informasi, selain kasus ini bergulir diranah pidana, PT Lombok Plaza membawa persoalan ini ke ranah perdata.
Dimana PT Lombok Plaza menggugat Pemerintah Provinsi NTB, lantaran dinilai melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan isi perjanjian terkait penerbitan hak guna bangunan.
Sebaliknya, Pemprov NTB menilai PT Lombok Plaza yang melakukan wanprestasi, lantaran tidak melakukan pembangunan di lahan seluas 3 hektare sesuai isi perjanjian.
Bahkan Pemprov NTB menuntut ganti rugi sebesar Rp9 miliar kepada PT Lombok Plaza.
BREAKING NEWS Gubernur NTB Lalu Iqbal Mutasi Pejabat, Enam Kepala OPD Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Sidang Kasus NCC, Saksi Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mas Menteri Nadiem Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Belasan Siswa SD di Lombok Barat Diduga Keracunan MBG: Sakit Perut dan Muntah Usai Makan |
![]() |
---|
Kapal Kayu Terbakar di Dermaga Labuhan Haji, Diduga Karena Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.